BANJARMASIN – Ada yang berbeda dari sidang terdakwa Jurkani, Denny Indrayana juga hadir untuk mendengarkan putusan atas anggota tim suksesnya pada Pilgub Kalsel tersebut.
Mengenakan setelan jaket biru dan celana hitam, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu datang ke Pengadilan Negeri Banjarmasin sekitar jam 12 siang kemarin (2/8).
“Saya menunggu sidang saudara Jurkani,” ujarnya kepada wartawan.
Ia berjanji akan menghormati proses hukum. Tapi diingatkannya, kasus ini sarat muatan politis.
“Harusnya tak sampai seperti ini. Perkara ini berkelindan dengan pilkada,” sesalnya.
Komentarnya, proses hukum yang dialami Jurkani tak adil dan zalim. Alasannya, penerapan pasal 351 tentang penganiayaan terlampau berlebihan. Mengingat hanya ada lecet akibat maskernya ditarik. Tak sampai luka apalagi dilarikan ke rumah sakit.
"Tidak bisa dikenai pasal 351 karena tidak ada pemukulan," ujarnya.
Ia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Saya masih berharap begitu. Artinya terdakwa dibebaskan. Kita lihat putusannya nanti,” harapnya.
Namun, pimpinan majelis hakim Heru Kuntjoro menunda sidang sampai pekan depan. Alasannya, surat putusannya belum siap.
Pengacara Jurkani, Suriansyah Darham menerima saja. “Tidak ada komplain. Itu kewenangan hakim,” ujarnya.
Senada dengan jaksa Radityo Wisnu Aji. “Serahkan saja semuanya kepada majelis hakim,” tukasnya.
Kasus ini terjadi pada 31 Maret lalu. Jurkani diduga memukul warga di sekitar Masjid Nurul Iman, Banjarmasin Selatan. Berawal dari kehadiran calon gubernur Denny Indrayana untuk salat subuh berjemaah menjelang PSU Pilgub Kalsel. (gmp/fud/ema)