Satgas Menjamin Penggali Kubur Tetap Aman Meski Tanpa APD

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 09:47 WIB
KUBURAN: Inilah taman pemakaman umum milik Pemko Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani km 22. Di sini sebagian jenazah covid dimakamkan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
KUBURAN: Inilah taman pemakaman umum milik Pemko Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani km 22. Di sini sebagian jenazah covid dimakamkan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Juru Bicara Satgas COVID-19 Banjarmasin menanggapi keluhan penggali kubur di taman pemakaman umum (TPU) milik pemko di Jalan Ahmad Yani kilometer 22. “Ajukan saja. Tak masalah, nanti kami berikan vitamin khusus untuk mereka,” janji Machli Riyadi (3/8).

Caranya, Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengelola TPU mengajukan permohonan resmi ke Dinas Kesehatan. Namun, berbeda dengan pemintaan alat pelindung diri (APD). Menurutnya penggali kubur, sekalipun yang dimakamkan adalah jenazah pasien covid, tidak membutuhkan APD.

Alasannya, jenazah covid sudah ditangani secara khusus sebelum dimasukkan ke dalam peti mati. “Jenazah covid sudah tak menularkan penyakit lagi,” tegas Machli.

Diwartakan sebelumnya, Ketua TPU Pemko Banjarmasin, Sabirin mengeluh. “Pada awal pandemi, ada bantuan vitamin dan hazmat. Sekarang tidak ada lagi. Urusan kesehatan ditanggung masing-masing,” cecarnya.

Pelatihan Rukun Kematian

Bagi pasien covid yang meninggal dunia di rumah sakit, penanganannya ditangani oleh tenaga kesehatan.
Tapi, bagaimana dengan yang tertular corona dan meninggal dalam isolasi mandiri?

Machli berjanji bakal ada pelatihan khusus kepada rukun kematian di kampung-kampung. Tentang bagaimana menangani jenazah covid untuk mengurangi risiko penularan.

“Yang wafat saat isoman itu ada satu dua orang. Saya belum punya data lengkapnya. Pastinya berapa, intinya ada,” jelasnya. “Jadi pengurus-pengurus jenazah di kampung pun perlu dilatih,” tutupnya. (war/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X