Pembunuh Nakes Terancam Pidana Mati

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 09:30 WIB
HUKUMAN BERAT: Pelaku pembunuhan nakes RSDI Banjarbaru terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
HUKUMAN BERAT: Pelaku pembunuhan nakes RSDI Banjarbaru terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Roni alias Tole dan A Majid alias Andi, dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya korban, Rundy Irama, seorang nakes di RSD Idaman Banjarbaru, kini terancam hukuman berat, bahkan bisa sampai pidana mati. Keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat (4) jo pasal 339 KUHP.

"Pasal ini tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan mengakibatkan korban luka berat atau tewas," terang Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Hamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor.

Meski tak diancam pasal pembunuhan berencana. Namun dengan pasal ini saja menurut Tajuddin keduanya sudah terancam hukuman berat. "Pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun," terangnya.

Yang memberatkan adalah perbuatan ini dilakukan secara bersekutu, melibatkan dua orang atau lebih. Parahnya lagi seorang pelaku, yakni Roni alias Tole ternyata seorang residivis. Ia pernah mendekam di bui karena kasus obat-obatan terlarang hingga kepemilikan senjata tajam. "Kalau Majid tidak (residivis)," katanya.

Kemudian, terkait pelaku yang masih buron, Tajuddin menginformasikan saat ini tim masih memburu pelaku atas nama Nahdi tersebut. "Mohon doanya semoga lekas ditangkap," tuntasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, seorang nakes di RSDI Banjarbaru ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Belakangan diketahui ia merupakan korban pembunuhan sekaligus aksi pencurian oleh trio pelaku.

Dua pelaku sudah ditangkap yakni atas nama Roni dan Majid di Astambul, Kabupaten Banjar pada Kamis (5/8) dinihari. Sedangkan seorang lagi pelaku masih kabur. Roni menjadi otak aksi kriminal ini, karena ia yang lebih dahulu mengenal korban.

Pelaku Roni pernah bertemu korban yang membeli alat-alat dekorasi di pasar Martapura, toko tempat Roni pernah bekerja. Saat itu, Roni pun ditugasi mengantarkan barang ke rumah korban.

Niat jahat muncul ketika Roni mengetahui nominal saldo rekening korban. "Modusnya, Roni pura-pura mau menggelar acara dan minta korban untuk mendekorasi. Ia lalu datang ke rumah korban dengan alasan membayar uang muka," ungkap Tajuddin. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X