BANJARMASIN – Diduga mencabuli anak dibawah umur, RH diciduk polisi, Jumat (6/8) siang. Pria 41 tahun itu dijemput Macan Kalsel yang dibantu Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalsel dari rumahnya di Kompleks Abdi Persada, Banjarmasin Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan RH sedang diperiksa penyidik.
“Sudah dibawa ke kantor,” ujarnya singkat beberapa jam setelah penangkapan. Perbuatan bejat karyawan sebuah perusahaan di Banjarmasin itu berawal dari laporan orang tua korban. Setelah mengetahui putrinya yang baru berusia 9,5 tahun diperlakukan tak senonoh.
Ceritanya, pelaku diduga memasukkan tangannya ke dalam celana korban saat berada di rumahnya. Terjadi sehari sebelum penangkapan. Rupanya antara korban dan pelaku memang sudah saling mengenal. Rincian lainnya masih disimpan polisi.
RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dibayang-bayangi ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Atas perbuatannya, diancam pasal 76 jo pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002,” tutup Andy. (gmp/fud/ema)