PHRI Keluhkan Diskriminasi PPKM

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 10:41 WIB
TERDAMPAK PPKM: Seorang pegawai hotel sedang menyiapkan kamar. Banyak pekerja di bidang perhotelan dan restoran yang harus dirumahkan karena kebijakan PPKM level IV.
TERDAMPAK PPKM: Seorang pegawai hotel sedang menyiapkan kamar. Banyak pekerja di bidang perhotelan dan restoran yang harus dirumahkan karena kebijakan PPKM level IV.

BANJARBARU – PPKM 4 di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru membuat para pengusaha sangat terpukul. Terutama mereka yang berbisnis hotel dan restoran. Hal ini diperparah dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tidak sampai kepada mereka.

Sekretaris BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalsel Nurul Fahmi menjelaskan, Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker No.16 tahun 2021 tentang BSU dari Menteri Tenagakerja tanggal 28 Juli 2021. Menurut Permen tersebut BSU diberikan pada daerah yang dinyatakan PPKM Level 3 dan Level 4.

“Besaran subsidi ini sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayar sekaligus untuk 2 bulan dengan total Rp1 juta per pekerja. Uang senilai itu sangat berarti bagi pekerja kita yang sudah banyak dirumahkan,” ujarnya.

Namun yang menjadi pertanyaan BPD PHRI Kalsel pada surat Permenaker No.16 tahun 2021 itu Kalsel tidak tercantum di daftar penerima BSU tersebut. Entah kenapa. Padahal Kalsel berlevel sama.

Pihaknya sudah menanyakan ke pihak terkait seperti BPJS Provinsi Kalsel.“Namun kami masih belum puas dengan jawaban yang disampaikan bahwa itu sudah keputusan dari pusat,” ujarnya.

Karena itu, BPD PHRI Kalsel memohon kepada pejabat terkait terutama DPRD Provinsi Kalsel dan Kepala Disnaker Provinsi untuk bisa memberikan masukan kepada Gubernur Kalsel untuk mengirimkan surat ke Menteri Tenaga Kerja. “Kita perlu sampaikan ini ke pusat. Kenapa Kalsel tidak dimasukkan dalam penerima BSU padahal Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru ditetapkan PPKM Level 4 dan Kabupaten Banjar Level 3,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Siswansyah mengakui, pekerja di Kalsel memang tak masuk dalam pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Tak masuknya Kalsel sebagai daerah penerima bantuan ini, dilatarbelakangi penerapan PPKM Level 3 dan 4 di Kalsel sesudah peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu keluar. “Kalsel kemarin baru saja menerapkan PPKM Level 3 dan 4, sehingga tak masuk dalam program ini,” terang Siswansyah kemarin.

Meski demikian, pihaknya tak berdiam diri. Surat pengajuan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan. “Kami ajukan dengan surat Pj Gubernur langsung,” tandasnya. (mat/mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X