Masa Susah, Satpol PP Malah Memeras Warga

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 10:46 WIB
Ilustrasi: Koko/Radar Banjarmasin
Ilustrasi: Koko/Radar Banjarmasin

MARTAPURA – Di masa susah seperti sekarang, Satpol PP menambah penderitaan warga. Adalah Nina, Warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Martapura yang mengadu ke DPRD Banjar terkait kasusnya. Dia mengadukan ulah oknum Satpol PP Banjar yang diduga memerasnya.

Awal ceritanya, Nina memiliki bangunan toko yang baru dibangun. Nah, dia kemudian didatangi oleh rombongan anggota Satpol PP Kabupaten Banjar. Para penegak perda tersebut mengantar surat peringatan karena bangunan yang dibuat untuk usaha tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Mendapat surat peringatan, Nina langsung sadar ternyata mendirikan bangunan diperlukan IMB. Sehingga, ia membawa surat peringatan tersebut ke Kantor Kelurahan Tanjung Rema Darat. Dia langsung mengurus permohonan. Untuk IMB itu, dia mengaku mengeluarkan dana sebesar Rp1,8 juta.

“Yang saya bingung, sore di hari yang sama didatangi lagi salah satu oknum Satpol ke toko. Oknum itu mengancam dan memaksa supaya diberikan Rp3,5 juta. Alasannya, mau diberikan kepada komandan atau atasannya. Tapi saya tidak tahu namanya," ucapnya yang mengaku masih ingat wajah satpol yang datang.

Ancaman oknum itu, bila tidak diberikan dana Rp3,5 juta maka IMB tidak akan terbit. Sebelum IMB itu terbit harus sepengetahuan dan tanda tangan atasannya.

Nina mengaku hanya punya dana Rp2 juta sedangkan si satpol bertahan di angka Rp3,5 juta. Negosiasi pun buntu. Hebatnya, oknum satpol itu marah dan mengancam melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negeri Martapura karena melanggar hukum.

Anehnya, 2 hari kemudian ada pegawai kelurahan mengantar surat IMB ke rumah dan membawa kabar bila satpol bersedia menerima Rp2 juta. "Jadi, uang itu saya titipkan melalui pihak kelurahan,” lanjutnya.

Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi yang mendapat laporan dugaan pemerasan segera bertindak, ia mengaku telah mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut ke beberapa kalangan. Dia mengatakan akan mendirikan posko pengaduan pungli di DPRD Banjar supaya masyarakat bersedia melaporkan tindak tanduk oknum pegawai yang berani memeras rakyat.

“Saat ini masa sulit, pandemi membuat warga kehabisan duit untuk bertahan. Kalau ada praktek kurang terpuji seperti itu harus ditindak dengan tegas,” pinta Rofiqi.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Banjar HM Aidil Basith berjanji mengklarifikasi laporan warga tersebut kepada bawahannya. Dia menepis tuduhan ada uang untuk dirinya. Menurutnya itu hanya dalih Satpol PP itu untuk mencari uang. Oknum tersebut sudah dipanggil oleh inspektorat Banjar dan masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Pemeriksaan masih berjalan. Akan kami tindak lanjuti bila sudah ada hasil dari Inspektorat,” kata Aidil Basith.(mam/ran/ema)

BIKIN IZIN MALAH DIPERAS BOLAK-BALIK

1. Nina didatangi serombongan anggota Satpol PP Kabupaten Banjar. Mereka mengantar surat peringatan karena bangunannya disebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

2. Nina kemudian membawa surat peringatan tersebut ke Kantor Kelurahan Tanjung Rema Darat. Dia membayar Rp1,8 juta untuk IMB itu.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X