Tak Pakai Masker Bakal Dicegat, Sanksi Menyesuaikan Kondisi

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:35 WIB
BAYAR DENDA: Begitu terjaring operasi yustisi, pelanggar prokes langsung disidang. Ada yang didenda hakim, ada pula yang divonis kerja sosial. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BAYAR DENDA: Begitu terjaring operasi yustisi, pelanggar prokes langsung disidang. Ada yang didenda hakim, ada pula yang divonis kerja sosial. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Ada yang disanksi kerja sosial, ada pula yang dikenai denda.

Itulah hasil operasi yustisi penegakan prokes di Jalan KS Tubun, depan markas Satpol PP Banjarmasin, kemarin (9/8) pagi.

Puluhan pengendara yang melintas, jika tak mengenakan masker akan dicegat.

Digiring ke dalam mako untuk didata, disidang dan dihukum. Maksimal, pelanggar prokes bisa didenda Rp100 ribu.
Pantauan Radar Banjarmasin, tak sedikit yang mengelak dan memprotes. Walaupun pada akhirnya mereka pasrah juga.

“Saya cuma ingin membeli pisang ke pasar, tapi lupa membawa masker. Disuruh memilih, kerja sosial berupa menyapu jalan atau membayar denda. Saya memilih menyapu," kata Ardiansyah, warga Kelurahan Pekauman.

Persidangan itu ditangani Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sekalian saja, pemilik tempat usaha yang terjaring dalam razia sebelumnya juga disidangkan di sana.

Contoh Deden. Ia peracik kopi dari sebuah kafe di Banjarmasin Utara. Ia lebih memilih membayar denda. “Saya ingin lekas-lekas pulang untuk membuka kedai,” ujarnya.

Mengapa sampai terjaring? Deden mengaku sedang apes. Ia sebenarnya sudah menutup kedai, sesuai batasan jam PPKM. Tapi lantaran ada pelanggan yang masih duduk-duduk di kedainya, ia disangka masih menerima pesanan.

Lebih apes lagi, kala itu ia kedapatan tak mengenakan masker. “Iya, saya saat itu tak mengenakan masker,” akunya.

Hakim dari PN Banjarmasin, Putu Agus Wiranata mengatakan, denda mengikuti Perwali Nomor 68 Tahun 2020.
Paling kecil Rp25 ribu dan paling besar Rp100 ribu. Tapi bagi pelanggar yang sedang bokek atau menganggur, hakim memilih menjatuhkan sanksi kerja sosial.

"Kami sesuaikan dengan kondisi perekonomian warga. Apalagi pekerjaan warga yang terjaring rata-rata buruh," ungkapnya.

Sisi lain, bahkan ada bocah berumur 12 yang tahun terjaring. Ia diberikan masker dan disuruh menghafal Pancasila. Sesudah itu disuruh pulang.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi menyebutkan, ada 28 orang yang terjaring. Rata-rata karena tak mengenakan masker.

Rinciannya, didenda ada 18 orang dan disuruh kerja sosial ada 10 orang.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X