BANJARMASIN - Pemprov Kalsel memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Yakni, penghapusan denda dan diskon 50 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di bawah tahun 2021. Selain itu, Pemprov Kalsel juga memberikan keringanan berupa gratis biaya balik nama kendaraan bermotor. Semua keringanan ini berlaku mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober ini.
Adanya berbagai keringanan PKB tersebut, disambut gembira oleh para pedagang motor bekas (mokas). "Antusiasme masyarakat untuk membeli mokas pasti akan naik. Karena ada banyak keringanan PKB, bakal mendorong penjualan mokas," ujar Ijai, salah satu pedagang mokas di Banjarmasin.
Ditambahkan Ijai, banyak mokas yang dijual dalam kondisi pajak dan plat mati atau melewati masa jatuh tempo pembayaran PKB. "Sebelum ada pemutihan, konsumen agak enggan beli mokas. Ketika ada pemutihan, minat konsumen untuk beli mokas akan semakin meningkat. Yang tadinya batal beli mokas, sekarang makin semangat beli mokas," tambahnya.
Walaupun ada program pemutihan, harga mokas tak berarti ada penurunan. "Kalau bicara harga, tidak ada pasaran tetap untuk sebuah mokas. Semua tergantung kondisi mokas. Kalau memang kondisinya oke, maka bisa dijual dengan harga tinggi. Tapi kalau kondisi mokasnya jelek, ya harganya juga menyesuaikan," ujarnya.
Ijai mencontohkan untuk mokas di atas tahun 2010 dijual antara Rp5 jutaan hingga belasan juta. "Yang paling banyak diminati sekarang adalah mokas tipe matic, bebek dan motor sport jadul yang banyak dicari kolektor," tandasnya. (oza/bin/ema)