BANJARMASIN – Riki Martin harus dilumpuhkan dengan tembakan. Pemuda 22 tahun itu terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Peluru dilepaskan anggota Buser Polsek Banjarmasin Utara. Lantaran otak kasus itu mencoba kabur.
Warga Kampung Kenanga, Sungai Jingah itu diringkus pada Senin (9/8) dini hari di kawasan Banjarbaru.
Kasus ini berawal dari laporan Ardiansyah, 38 tahun, warga Sungai Jingah dan Ni’mah Hayati, 31 tahun, warga Sultan Adam yang kehilangan motor pada Jumat (4/8) dini hari.
Berhasil menangkap Riki, kasus pun terbongkar. Dari keterangannya, kedua motor itu digadaikannya kepada Fahrulrozi, 18 tahun, warga Desa Semangat Bakti, Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Dalam pengembangan kasus menuju tempat penadah itulah Riki ditembak karena mencoba lari.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Putra Perdana mengatakan, perburuan itu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo.
“Pelaku ini khusus mengincar motor yang ditinggal tanpa kunci setang. Dia menyalakan motor tanpa memerlukan otot atau kunci letter T. Cukup dengan memotong salah satu kabel dan mesin langsung hidup," kata Indra kemarin (10/8).
Pencurian kedua motor itu hanya berselang selama dua jam.
"Apakah pelaku ini memang pemain, catatannya masih kita dalami. Pastinya mentalnya berbuat kriminal tinggi sekali. Bayangkan sehari mampu beraksi sampai dua kali. Ilmu yang dipakainya pun luar biasa, hanya dengan memotong kabel. Dia mengaku mendapatkan trik itu dari kakaknya yang memang mekanik," beber Indra.
Perihal penembakan, ia menegaskan takkan main-main. “Riki ini tidak kooperatif. Terpaksa kami berikan tindakan tegas. Jadi jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Riki mengakui, keahlian itu diperolehnya dari saudaranya yang bekerja di bengkel.
“Kalau dikunci setang, tidak, saya tinggalkan,” ujarnya. “Jadi motor saya dorong dulu agak menjauh. Baru kabel dipotong. Tidak sulit, mudah saja,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Riki diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Fahrul dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (lan/fud/ema)