BANJARMASIN – Keraguan jaksa atas izin PT Travelindo Lusyna bisa memberangkatkan haji khusus, dibuktikan dengan menghadirkan saksi ahli dari Kanwil Kementerian Agama Kalsel, Hidayurrahman.
Di persidangan, saksi ahli menjelaskan terkait legalitas biro jasa haji dan umrah khusus non kuota milik Supriyadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mochamad Yuli Hadi.
“Keterangan saksi, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 masih dikatakan illegal. Jadi haji khusus itu diperuntukkan kepada orang-orang yang diundang kedutaan Arab Saudi dan ditambah rekomendasi Menteri Agama,” ujar jaksa Radityo Wisnu Aji menirukan keterangan saksi ahli, (10/8).
Penjelasan ahli ditanggapi pengacara terdakwa Supriyadi, Isai Panantulu. Ia menilai saksi ahli tidak mengetahui legalitas PT Travelindo Lusyana. Karena saksi baru bertugas di bidang haji dan umrah sejak tahun 2019.
“Jadi dari mana ia bisa mengatakan itu ilegal,” sindirnya.
Isai pun menghadirkan dua saksi yang bisa meringankan Supriyadi, yaitu Aliansyah dan Hendrian. Keduanya merupakan mantan karyawan bagian keuangan dan pengurusan visa jamaah haji di PT Travelindo Lusyana.
Saksi membeberkan ada sejumlah aliran dana yang bukan berasal dari Supriyadi, melainkan oleh Agus yang tak lain adik kandung klien. Bahwa sejak manajemen perusahan dipegang Agus (buronan polisi), keuangan perusahaan menjadi kacau.
“Ini tidak benar. Harusnya klien kami dibebaskan tapi malah dihubung-hubungkannya kembali,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Supriadi diduga menipu yang menyebabkan kerugian Rp862 juta. Setidaknya, ada lima pengguna jasa biro itu yang melapor.
Akibat perbuataanya, terdakwa dijerat empat pasal, dua dari Undang-Undang Haji. Dua lagi pasal 378 dan 372 KUHP dengan rata-rata hukuman empat tahun penjara. (gmp/fud/ema)