RANTAU - Satu persatu kamar di Rutan Kelas IIB Rantau digeledah oleh petugas, Jumat (13/8). Hasilnya ditemukan barang-barang yang tidak boleh dibawa.
Seperti cermin, korek api, alat pemotong kuku, kartu-kartu, silet, kabel, tutup kipas angin, botol farpum, senjata kecil rakitan dan lain-lain.
Giat sendiri dimulai dari 20.30 Wita sampai 22.30 Wita. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4PG).
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim menuturkan hasil razia Insidentil untuk deteksi dini, menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Rantau.
"Dalam giat ini tidak ada barang menonjol seperti narkoba atau handphone yang ditemukan. Hanya peralatan lain yang memang tidak boleh dibawa," katanya.
Dijelaskan Karutan, sasaran utama pada giat ini memang lebih ke pengedaran narkoba atau handphone. Karena ingin meminimalisir peredaran gelap narkoba di Rutan.
"Apalagi handphone salah satu media yang biasanya dipakai untuk melakukan aksi itu. Oleh sebab itu, handphone tidak dibolehkan di Rutan," tuturnya. (dly)