Marbot Dihukum Kebiri, karena Terbukti Perkosa Anak di Bawah Umur

- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN – Nasib Sahrani (48), marbot yang memperkosa anak di bawah umur akhirnya divonis penjara 19 tahun, kebiri dan denda Rp3 miliar.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Aris Bawono Langgeng itu dibacakan Jumat (13/8).

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan sesuai pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2015 setelah perubahan dan pasal 76 jo 82.

Sedangkan hukuman tambahan kebiri selama dua tahun kepada terdakwa sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Anak.

Mendengar vonis hakim, pengacara terdakwa, Fahreza Faisal dari LKBH UWK tak bisa berkomentar banyak.
"Keputusan hakim sudah tidak bisa diganggu gugat," katanya. "Klien kami juga menerima vonis tersebut," sambungnya.

Sementara jaksa Indah juga tak keberatan dengan keputusan hakim. Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, yakni 20 tahun penjara serta kebiri selama dua tahun.

“Saya anggap masih memenuhi rasa keadilan dengan tuntutan yang kami ajukan,” katanya.

Apalagi tuntutan hukuman kebiri juga dikabulkan hakim. “Untuk pelaksanaan hukuman kebiri. Dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas," tutup Indah.

Sahrani mengikuti jejak AM (46), sang pemerkosa anak kandung. Yang sudah lebih dulu menerima vonis berat serupa. Kedua kasus ini melibatkan korban yang sama. (gmp/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X