RANTAU - Reka adegan kasus pembunuhan di mes PT PBB Blok D 9 Desa Kaladan, Kecamatan Candi Laras Utara dilakukan Sat Reskrim Polres Tapin bersama aparat kejaksaan, Jumat (13/8) sore.
Menghadirkan tersangka Muhammad Noor, dengan empat orang saksi saat kejadian, Selvester, Rizal, Robi dan Aliannor. Sedangkan korban diperankan salah satu anggota Polres Tapin. Kerabat dari tersangka juga berdatangan untuk melihat bagaimana prosesi kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto menjelaskan, dalam rekontruksi ini ada 11 adegan yang direka ulang. "Mulai cekcok di kantin atau warung, hingga hilangnya nyawa korban yang bernama Marcel," ucapnya.
Reka ulang yang mengakibatkan nyawa korban hilang ada di adegan ketujuh. Saat itu korban terjatuh dengan posisi tengkurap, lalu tersangka tikam bagian punggungnya.
"Sebelum itu, pada adegan 5, korban sudah tertusuk senjata tajam di dada. Tapi setelah itu mau lari, tapi tersangkut hingga terjatuh. Akhirnya ditikam lagi," bebernya.
Untuk motif, memang berawal dari ketersinggungan. Saat itu, tiga sekawan Rizal, Selvester dan Marcel, tidak mau mengangkut hasil sawit ke truk pelaku.
"Ditambah saat di kantin mes perusahaan, saksi bernama Selvester mengucapkan kata-kata tidak mengenakkan yang didengar tersangka, sehingga membuatnya marah," bebernya.
Adapun peristiwa pembunuhan ini terjadi Sabtu (31/7) sekitar pukul 13.30 Wita. Namun setelah empat jam penyelidikan, tersangka dapat diamankan. (dly)