Razia Prokes di Pasar Paminggir

- Senin, 16 Agustus 2021 | 08:42 WIB
RAZIA: Anggota Satpolair Polres HSU melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Cegah Covid-19 di Pasar Paminggir. | Foto: Satpolair untuk Radar Banjarmasin
RAZIA: Anggota Satpolair Polres HSU melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Cegah Covid-19 di Pasar Paminggir. | Foto: Satpolair untuk Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Kabupaten Hulu Sungai Utara masuk pada kategori PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level tiga. Tak ingin kasus pandemi Covid-19 terus meningkat, razia protokol kesehatan kembali digenjot. Salah satu upaya Satgas Penanganan Percepatan Penanggulangan Covid-19 dengan menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes pada warga di Kecamatan Paminggir, Sabtu (14/7) tadi.

Tak sedikit pengunjung pasar di Jalan Keramat Desa Paminggir ditemukan tidak memakai masker. Bahkan berkerumun tidak menjaga jarak aman di tepi Sungai Barito tersebut. "Dengan razia ini diharapkan warga tidak kendor menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas sosial seperti berbelanja di Pasar Paminggir," ungkap Kasat Polair AKP Ashari mewakili Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan.

Bagi yang melanggar prokes langsung diberi sanksi. Mulai dari teguran lisan dan fisik yang terukur. Warga juga diimbau agar selalu mematuhi prokes dengan tetap 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun). "Kami juga membagikan masker gratis pada pengunjung pasar agar selalu patuh prokes di tengah pandemi Covid-19 ini," terangnya.

Ketua Harian Satgas Covid-19 HSU, Sugeng Riyadi menyambut baik keaktifan jajaran TNI dan Polri dalam penegakan prokes cegah Covid-19 demi kesehatan bersama. "Mudahan masyarakat bisa paham dalam kondisi ini dengan tetap patuh prokes saat beraktivitas. Mari jaga kesehatan dengan tetap 3M," pesannya.

Dasar hukum kegiatan Ops Yustisi Pendisiplinan Prokes adalah Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Termasuk Perbup HSU Nomor 37 tahun 2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid -19 di wilayahnya.(mar/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X