Yatim karena Covid-19, Bakal Dapat Bantuan Sosial, Begini Syarat-Syarat Penerimanya...

- Senin, 16 Agustus 2021 | 16:59 WIB
Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Iwan Ristianto
Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Iwan Ristianto

BANJARMASIN – Anak yatim yang orang tuanya meninggal dunia karena wabah covid akan menerima bantuan dari Kementerian Sosial. Pendaftaran calon penerima bantuan sudah mulai berjalan.

Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Iwan Ristianto mengatakan, sudah ada beberapa nama yang masuk.

“Sejak kami umumkan pada Jumat (13/8) lalu di laman media sosial Dinsos, ada 10 nama yang meng-klik link itu,” ujarnya kemarin (15/8).

Ada tiga syarat untuk penerima bantuan. Pertama, warga Banjarmasin dan berdomisili di sini. Kedua, maksimal berusia 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja.

Ketiga, melampirkan surat keterangan dokter. “Paling utama surat dari dokter, bahwa memang meninggal akibat covid,” jelasnya.

Berikutnya, Dinsos akan memverifikasinya ke lapangan. Agar pengucuran bantuan tak salah sasaran.

Namun, Iwan mengaku dalam bentuk apa dan berapa nominal bantuannya. “Pemerintah pusat cuma meminta kami membantu pendataan,” tukasnya.

Sebelumnya, 9 Agustus lalu, Kemensos mengeluarkan instruksi kepada semua Dinsos di daerah untuk memulai pendataan anak yang kehilangan orang tuanya akibat pandemi. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X