Modus Sewa, Penggelap Avanza Ditangkap Tim Gabungan

- Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:07 WIB
PELAKU: NSR pelaku penggelapan yang kini diamankan di Mapolres Tabalong.
PELAKU: NSR pelaku penggelapan yang kini diamankan di Mapolres Tabalong.

TANJUNG - Tim Gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Muara Komam Polda Kaltim melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil dengan modus sewa.

Pelaku berusia 51 berinisial NSR, warga Desa Lok Batu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Saat ditangkap, pria yang mengaku tinggal di Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong itu berhasil diamankan di warung beralamat Desa Pulau Ku'u Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Minggu (15/08/2021)

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono saat dikonfirmasi Selasa (17/08) siang membenarkan.

“Diduga pelaku penggelapan satu unit mobil jenis Toyota Merek Avanza warna abu – abu metalik tahun 2013 yang mengakibatkan korban berinisial AIA, warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,” jelasnya.

Ia memberitahukan, dibawah pimpinan Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Tabalong, Iptu Supriono menangkap NSR berdasarkan pengaduan korban ke Polres Tabalong Sabtu (14/08) lalu. Dalam laporan disebutkan kejadian berawal dari NSR menghubungi korban pemilik mobil Kamis (6/02) siang bermaksud menyewa mobil. Sistem pembayaran sewa mobil sepakat dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp6 juta. “Pembayaran sewa mobil lancar selama dua bulan, Maret dan April 2020,” imbuhnya.

Hanya, setelah korban sepakat bertemu di kediaman NSR di Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak untuk menanyakan sewa menyewa mobil, ternyata dijawab mobil digadaikan ke dua orang berdomisili di Kelua, Tabalong. Namun uang gadai mobil tidak diketahuinya.

Juli 2021, AIA ingin menemui NSR kembali tetapi tidak bisa dengan alasan berhalangan. Beberapa kali menghubungi untuk mengajak bertemu bertujuan menyelesaikan permasalahan, namun tidak direspon. Bututnya, dia pun melaporkan ke Polres Tabalong.

“Kini NSR sudah ditahan di Mapolres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan Satreskrim Polres Tabalong,” terangnya.(ibn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X