WANI..!! Remaja Maki-Maki dan Ancam Polisi Pakai Belati

- Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:12 WIB
HEBOH: Tim Gabungan melakukan penyergapan kepada tiga otang pelaku pengancaman anggota Polri, hingga mengeluarkan tembakan peringatan
HEBOH: Tim Gabungan melakukan penyergapan kepada tiga otang pelaku pengancaman anggota Polri, hingga mengeluarkan tembakan peringatan

BANJARMASIN - Seorang remaja yang nekat mengancam anggota Ditpolair Polda Kalsel dijadikan tersangka.

TC inisialnya, terlibat insiden pada Senin (16/8) malam di Jalan Pandan Sari, Banjarmasin Tengah.

Ceritanya, Bripda Reza Pahlevi berkendara di belakang sepeda motor TC yang membonceng dua temannya. Motor itu mengerem mendadak hingga membuat Reza kaget dan kesal.

Mendengar ujaran tak pantas, cekcok mulut tak terhindarkan. TC bahkan mengeluarkan sebilah belati dari balik kausnya.

Sebelum diserang, Reza berhasil merebut sajam itu. Ketiga remaja ini langsung ngacir. Sedangkan Reza beralih ke mapolresta untuk melapor.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Afian Tri Permadi menegaskan, kasus ini sebenarnya hanya dipicu salah paham.

Kronologinya, setelah berhenti di tengah jalan, remaja berinisial D dan J menuju kios pedagang bensin. Sedangkan TC malah ribut dengan anggota polairud tersebut.

“Pengakuan TC, ia nekat mengeluarkan sajam karena melihat gelagat korban yang hendak menyerangnya,” kata Alfian, kemarin (18/8).

Belati itu milik J. Dipinjam untuk alasan menjaga diri. “TC juga terpengaruh minuman alkohol. Makanya berani berkata kasar dengan lantang,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata mereka adalah residivis untuk kasus curanmor di Banjarmasin.

“TC ditetapkan sebagai tersangka. Sementara J dan D hanya saksi. Disangkakan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat untuk sajam. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, kemarin (18/8) siang, pengendara di Jalan RE Martadinata dihebohkan bunyi letusan senjata api.
Tembakan peringatan itu ternyata dilepaskan tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Jatanras Satreskrim serta Timsus Polresta yang menyergap TC. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X