BANJARMASIN – Baru dimulai, seleksi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin sudah diterpa kabar miring. Bahwa lelang jabatan itu akan dimenangkan oleh “pejabat titipan”.
Ketua panitia seleksi (pansel), Prof Akhmad Fauzi Aseri menjamin proses seleksi akan mengikuti aturan main yang ada.
“Tidak ada titipan-titipan. Semuanya sudah melalui prosedur. Jumat (21/8) akan kami assessment bersama tim,” tegasnya kemarin (18/8).
Saat pendaftarannya ditutup, ada enam pelamar yang lolos tahapan seleksi administrasi. Lima dari internal Pemko Banjarmasin, seorang lagi dari kabupaten tetangga.
Mantan Rektor UIN Antasari itu menambahkan, publik boleh mengecek proses seleksi. Dalam sembilan tahapan yang ada, nama-nama yang lolos akan diumumkan beserta urutan nilainya.
Setelah ini ada penilaian rekam jejak pada 18-26 Agustus, tes kompetensi 20-21 Agustus, pengumpulan makalah 23 Agustus, serta pemaparan makalah dan sesi wawancara 23-25 Agustus.
“Tesnya terbuka. Siapapun bisa melihat, termasuk peserta. Secara objektif,” klaimnya.
Berdasarkan tes-tes di atas, pansel akan mengerucutkan kandidat menjadi tiga orang. Diserahkan kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk dipilih salah satunya.
Baru diserahkan ke Gubernur Kalsel untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri guna memperoleh izin pelantikan.
"Pengumuman hasil akhir seleksi pada tanggal 26 Agustus ini," sebut Fauzi. “Soal jadwal pelantikan, tentatif, itu urusan di sana (kementerian),” jelasnya.
Isu sekda titipan tersebut juga dibantah wali kota. “Titipan dari siapa? Ini terbuka, siapa saja boleh ikut melamar asalkan syaratnya terpenuhi,” tampik Ibnu.
Seperti diketahui, posisi nomor tiga di Balai Kota itu sudah lowong sejak awal tahun ini. Ketika Hamli Kursani memasuki masa pensiun.
Saat ini jabatan tertinggi di kalangan ASN itu diisi seorang pelaksana harian, Mukhyar yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin.
Para pelamar adalah Subhan Nor Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah saat ini. Lalu Iwan Ristianto, Kepala Dinas Sosial. Kemudian Syafri Azmi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat.