Tentang Tarif Baru PCR: Bandara Masih Enggan Turunkan Harga, Rumah Sakit Mengaku Untung Tipis

- Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:17 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Melalui surat edaran, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kebijakan biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) mulai diterapkan, Selasa (17/8) tadi. Namun, hingga kemarin (18/8) di Kalsel masih ada penyedia layanan tes PCR yang mematok harga melebihi batas.

Salah satunya layanan tes PCR di Bandara Internasional Syamsudin Noor. Kemarin, mereka masih memberlakukan biaya lama. Yakni, Rp777 ribu dengan hasil diketahui satu hari setelah tes. Serta, Rp888 ribu untuk hasil PCR keluar cepat lebih celat: langsung pada hari tes.

Padahal, Kemenkes telah mengumumkan, per Selasa (17/8) batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu dan Rp525 ribu untuk di daerah lain. Termasuk di Kalimantan Selatan.

Terkait masih belum diturunkannya biaya tes PCR di bandara, Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor mengatakan hal itu dikarenakan pihaknya masih merapatkan ketentuan harga tes PCR dengan unit stakeholder terkait. Yakni, pengelola, PT Angkasa Pura I dan pemerintah daerah.

Selain itu, dia menyampaikan, pihaknya juga masih menunggu arahan dari Kemenkes terkait implementasi kebijakan biaya tertinggi tes PCR di lapangan.

"Siang ini (kemarin) kita mau zoom meeting dengan Kemenkes terkait implementasi di lapangan," beber Zulfian.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel M Muslim memastikan semua fasilitas kesehatan di Banua nantinya akan menerapkan aturan biaya tertinggi tes PCR. "Kebijakan itu otomatis berlaku di tiap daerah, termasuk di Kalsel," ujarnya.

Terkait masih adanya fasilitas kesehatan yang belum menurunkan biaya tes PCR, dia menuturkan pembinaan bakal dilakukan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. "Ini untuk memastikan semua faskes mematuhi aturan biaya tertinggi tes PCR " papar Muslim.

Diungkapkannya, pelayanan tes PCR berbayar selama ini dibuka fasilitas kesehatan untuk masyarakat sebagai syarat bepergian ke luar provinsi. "Tapi kalau dalam rangka testing dan tracing disiapkan pemerintah secara gratis," ungkapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menuturkan, seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium harus menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

Selain itu, hasil pemeriksaan PCR juga harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab. "Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," ujar dia.

Abdul juga mengatakan, ketentuan tarif harga tertinggi ini mulai berlaku mulai Selasa (17/8). "Mulai Selasa pagi berlaku, akan dikeluarkan SE-nya," ucapnya. 

Rumah Sakit Mengaku Untung Tipis

SEMENTARA ITU, di Rumah Sakit Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin, kebijakan ini sudah terlihat diterapkan. Tarif tes PCR di rumah sakit ini tak lagi menerapkan harga lama. “Kami tetapkan harga baru sesuai edaran Kemenkes,” terang PJS Direktur Rumah Sakit Ciputra Mitra Hispotal Banjarmasin, dr Sony kemarin.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X