Ramai Kafe Urus Izin, Usai Banyak yang Disidak dan Disegel

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:17 WIB
DISEGEL: Salah satu usaha kafe di Banjarbaru yang sempat disegel, kini pelaku usaha kafe dan sejenisnya ramai mengurus izin usahanya. | Foto: Instagram Satpol PP Banjarbaru
DISEGEL: Salah satu usaha kafe di Banjarbaru yang sempat disegel, kini pelaku usaha kafe dan sejenisnya ramai mengurus izin usahanya. | Foto: Instagram Satpol PP Banjarbaru

BANJARBARU - Puluhan kafe dan usaha sejenis di Banjarbaru sempat disegel. Bahkan, beberapa waktu terakhir sejumlah kafe juga harus tutup sementara. Buntut dari tidak adanya izin operasional dari kafe-kafe ini.

Penyegelan ini sendiri marak dilakukan ketika adanya sidak PPKM sejak kurang lebih dua bulan lalu. Dari razia, selain ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, rupanya masih banyak kafe yang belum mengantongi izin.

Melihat fenomena kafe tak berizin ini, Pemko sudah membentuk Tim Terpadu. Tujuannya untuk membantu percepatan dan memudahkan pembuatan izin usaha. Mengingat usaha kafe di Banjarbaru terus bermunculan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita menyatakan jika sekarang sudah banyak kafe-kafe ataupun usaha sejenis yang mengurus izinnya.

Diakuinya, bahwa adanya tim terpadu dari lintas SKPD serta beberapa kali ada sidak di lapangan. Hal ini memang berefek kepada inisiatif pelaku usaha untuk mengurus izinnya.

"Jadi memang ada efeknya, cukup banyak pelaku usaha yang kini mengurus izinnya beberapa waktu terakhir," kata Khairita kemarin.

Dari pemohon ini, Khairita menyebut ada dua kategori. Yang mana kategori pertama adalah mereka yang sempat disidak dan disegel. Sementara kategori lainnya adalah mereka yang berinisiatif untuk segera mengurus izin usahanya.

"Ada beberapa yang memang sebelumnya disidak dan lalu disegel atau ditegur, tapi banyak juga yang datang karena inisiatif sendiri. Pada intinya, memang ada peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izinnya," katanya.

Jika ditotal selama beberapa kali digelar sidak PPKM dari bulan-bulan lalu. Khairita merinci bahwa dinasnya setidaknya sudah menerbitkan 36 surat izin sementara untuk pelaku usaha kafe dan sejenisnya.

"Ada 36 yang bersifat izin usaha sementara kita terbitkan. Izin sementara ini tenggat waktunya dua bulan untuk mereka melengkapi semua persyaratan perizinan. Jadi kalau melewati batas itu dan belum diurus, maka mereka bisa disanksi," tegasnya.

Masih katanya, selain puluhan izin usaha sementara yang diterbitkan. Baru-baru tadi juga sudah ada beberapa permohonan yang masuk. "Seingat saya ada dua permohonan baru."

Khairita sendiri mengatakan jika sebeluknya masih banyak pelaku usaha yang kebingungan dan belum memahami alur permohonan izin usaha. Makanya, keberadaan tim terpadu ini diklaimnya memberikan efek positif dengan maraknya pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin.

"Tim ini kan sifatnya mendampingi dan pembinaan, jadi memang kita akui sebelumnya masih ada pelaku usaha yang bingung. Alhamdulillah sekarang banyak yang inisiatif mengurus izin," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X