BANJARMASIN - Peringatan bagi seluruh klinik di Banua. Segera sesuaikan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sesuai ketetapan pemerintah. Kalau tak taat, tanggung risiko.
Sebab kepolisian mulai melakukan pengawasan terhadap klinik maupun tempat-tempat yang menyiapkan layanan tes PCR, termasuk di Kalsel.
"Kepolisian akan awasi," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai, Sabtu(21/8).
Hal ini setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta Presiden Joko Widodo untuk menurunkan ongkos tes PCR, Kemenkes langsung mengeluarkan surat edaran agar dapat menjadi acuan bagi seluruh daerah. Edaran tersebut berlaku persis di hari peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021.
Surat edaran Kemenkes itu mengatur batas harga tertinggi tes PCR di Indonesia dari yang awalnya batas tertingginya Rp 900 ribu, menjadi kisaran Rp 450 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali dan Rp550 untuk daerah luar Jawa Bali.
Kemenkes juga akan mengevaluasi batasan harga tertinggi tes PCR. Dinamika naik turunnya harga komponen-komponen tersebut akan dipantau dan akan jadi pertimbangan utama.
Perwira ini mengimbau kepada klinik maupun fasilitas kesehatan di Banua yang memberikan pelayanan tes PCR, agar menyesuaikan dengan ketentuan pusat. Jika tetap tak mengindahkan, tentu bakal berurusan dengan hukum. "Kalau enggak mau, akan ditindak," tegas Rifai.
Namun, karena kebijakan tersebut masih baru. Pihaknya tidak langsung melakukan penindakan. Kepolisian masih memberikan kelonggaran. Tapi, pihaknya terus memantau.
"Awalnya kita tegur dulu, kalau masih saja enggak turunin biaya tes PCR, baru ditindak," tegasnya. (gmp)