Korupsi Proyek Jamban Sehat, Dua Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

- Senin, 23 Agustus 2021 | 17:10 WIB
SIDANG: Kedua terdakwa disidang lewat sambungan internet atau sidang virtual di Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin Senin (24/8). | Foto: Kejaksaan HSU untuk Radar Banjarmasin
SIDANG: Kedua terdakwa disidang lewat sambungan internet atau sidang virtual di Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin Senin (24/8). | Foto: Kejaksaan HSU untuk Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Perjalanan sidang kasus dugaan korupsi program WC Sehat Perkotaan di Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2019 masuk pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang secara virtual ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin, Senin (24/8) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU, Rizky Purbo Nugroho SH menyampaikan tuntutan atas terdakwa Ratna Kumalasari Handayani Noor ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dari Disperkim-LH Kabupaten HSU. Satu terdakwa lagi adalah Direktur CV Nusa Indah Ahmad Fauzian.

JPU mengajukan tuntutan pidana memberatkan terdakwa Ratna Kumalasari Handayani Noor dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp245.166.000. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, dan belum pernah melanggar hukum sebelumnya," sampai Rizky pada majelis hakim.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI tahun 1999 dan perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Selanjutnya meminta pada majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. Dilanjutkan uang denda Rp200 juta, termasuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp245.166.000 setelah putusan. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang menutupi kerugian negara yang ditimbulkan terdakwa.

JPU juga menyampaikan pertimbangan serupa pada terdakwa Ahmad Fauzian yang dituntut lima tahun penjara. Ditambah denda Rp200 juta. Apabila tidak dijalankan diganti dengan tambahan enam bulan kurungan penjara. "Pada majelis hakim kami dari JPU meminta pada terdakwa mengganti uang tipikor Rp245.166.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan selama satu bulan usai putusan maka jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap harta yang bersangkutan," ucap Rizky Purbo Nugroho.

JPU menyatakan selama proses persidangan juga terungkap di fakta bahwa terkait kerugian negara belum ada pengembalian dari pihak CV Nusa Indah sebagai pelaksana proyek yang disubkontraktorkan pada saksi Ahmada Baihaki (pengusaha) dan AS sebagai anggota DPRD HSU aktif. (mar/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB
X