Mantan Dirut Baramarta Dituntut 9 Tahun

- Senin, 23 Agustus 2021 | 18:02 WIB
KASUS BARAMARTA: Sidang korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Baramarta dengan terdakwa mantan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah kembali di gelar, Senin (23/8) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
KASUS BARAMARTA: Sidang korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Baramarta dengan terdakwa mantan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah kembali di gelar, Senin (23/8) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

BANJARMASIN - Sidang korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Baramarta dengan terdakwa mantan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah kembali di gelar, Senin (23/8) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang dengan agenda penuntutan, Jaksa I Gusti Ngurah Anom yang membacakan tuntutan menuntut Teguh dengan hukuman penjara 9 tahun penjara.

"Terdakwa dituntut selama sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Anom.

Selain hukuman kurungan, Teguh juga dikenakan denda Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan. Kemudian diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar, jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita, atau dapat diganti kurungan penjara selama empat tahun enam bulan.

Atas tuntutan itu, Teguh melalui pengacaranya, Taufik, meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan pembelaan. Namun hakim Sutisna Sawati menolak. Karena agenda sudah ditetapkan, jadi sidang pembelaan terdakwa tetap kita gelar tanggal 30 Agustus 2021. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X