2024 Pemilu Serentak, Tahapan Dimulai Maret 2022

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:37 WIB
Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hatmiati. | Foto: Kalselprov.go.id
Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hatmiati. | Foto: Kalselprov.go.id

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memastikan pemilu dan Pilkada serentak akan digeber 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.

Meski masih tiga tahun lagi, persiapan dimulai tahun ini. Pasca tuntasnya beberapa Pilkada di daerah. Komisioner KPU Kalsel, Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hatmiati mengatakan, prediksinya akan dilaksakan sekitar bulan Maret hingga April tahun 2022 mendatang.

Apa saja tahapan awal itu? Hatmi mengungkapkan seperti penyusunan jadwal tahapan, hingga pendanaan. Di bulan-bulan itu, akan ada pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta pemilu. Usai pendaftaran, tahapannya adalah verifikasi partai politik tersebut. “Memang masih lama. Tapi mulai sekarang sudah mulai disusun dan disiapkan,” terangnya kemarin.

Begitu partai politik mendaftar sebagai peserta pemilu 2024, mereka terang Hatmi memiliki waktu 120 hari melengkapi persyaratan yang nantinya akan diverifikasi oleh KPU secara berjenjang. “Verifikasinya seperti pengesahan Kemenkumham hingga adanya pengurus dan sekretariat di tingkat kelurahan/desa,” ujarnya.

Lantas kapan pelaksanaan Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak 2024 nanti? Dari informasi yang didapatnya, untuk Pemilu Presiden dan Legislatif disepakati akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024 mendatang.

Sementara untuk pelaksanaan Pilkada serentak akan dipaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Di mana hasil pemilihan legislatif sebelumnya menjadi dasar pencalonan di Pilkada 2024 tersebut. “Ini informasi awal yang saya dapatkan. Untuk juknis dan regulasi termasuk tahapan resmi, kita tunggu sama-sama. Yang pasti jika mengacu itu maka tahapan awal, akan dilaksanakan Maret 2022 mendatang,” paparnya.

Soal pendanaan pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, Hatmi menambahkan, pelaksanaan dua agenda besar perpolitikan ini, tentu saja akan menyiapkan anggaran tak sedikit. “Ini yang menjadi pekerjaan utama. Kesiapan anggaran dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkada. Kalau pemilu legislatif dan Pilpres anggaran dari pusat,” ujarnya.

Menarikanya, jika pelaksanaan Pilkada serentak sudah diputuskan pada November 2024 mendatang. Itu artinya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilgub Kalsel 2020 tadi, tak sampai 5 tahun. Karena hasil Pilkada 2024 akan dilantik calon terpilih. “Jabatan mau tak mau akan berakhir di 2024. Karena pelaksanaan akan dilakukan tahun itu juga,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X