Mantan Dirut Baramarta Dituntut 9 Tahun

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:38 WIB
TUNTUTAN JAKSA: Sidang kasus korupsi mantan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah di Pengadilan Tipikot, Senin (23/8) sore. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN
TUNTUTAN JAKSA: Sidang kasus korupsi mantan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah di Pengadilan Tipikot, Senin (23/8) sore. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Teguh Imanullah bakal lama mendekam di penjara. Dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/8) sore, jaksa menuntut mantan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Baramarta itu sembilan tahun penjara.

"Terdakwa dituntut selama sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa I Gusti Ngurah Anom dari Kejari Martapura dalam sidang agenda tuntutan.

Selain hukuman kurungan, Teguh juga dikenakan denda Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan. Kemudian diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar. Jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita, atau dapat diganti kurungan penjara selama empat tahun enam bulan.

Atas tuntutan itu, Teguh melalui pengacaranya, Taufik, meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan pembelaan. "Kami minta waktu dua Minggu untuk menyiapkan pembelaan," katanya.

Namun hakim Sutisna Sawati yang memimpin sidang menolak. Alasannya, agenda sidang perkara tersebut sudah ditetapkan."Jadi sidang pembelaan terdakwa tetap kita gelar tanggal 30 Agustus 2021," tegas Sutisna.

Diwartakan sebelumnya, Teguh Imanullah didakwa atas dugaan keuangan perusahaan plat merah di Kabupaten Banjar. Akibat perbuatannya, timbul kerugian negara mencapai 9,2 miliar lebih.

Teguh dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan melanggar Pasla 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X