Banyak Rugikan Jemaah, Bos Travelindo Cuma Dituntut 14 Bulan, Ini yang jadi Pertimbangan...

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:28 WIB
Supriyadi, pimpinan Travelindo.
Supriyadi, pimpinan Travelindo.

BANJARMASIN - Meski banyak merugikan jemaah, bos Travelindo Lusyana Supriyadi hanya dituntut 14 bulan oleh jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.

Jaksa penuntut umum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan."Untuk itu terdakwa dituntut selama setahun dua bulan penjara," kata Radityo kepada Radar Banjarmasin usai sidang, Selasa (24/8) sore.

Tuntutan itu menurut Radityo, sudah cukup bagi terdakwa. Pertimbangannya adalah Supriyadi sudah mengembalikan sejumlah uang kepada pelapor. Nilai kerugian pelapor sebesar Rp862 juta, sementara yang sudah dibayar lebih dari separuh. "Rumah senilai Rp500 juta, kemudian secara kontan Rp32 juta dan 80 juta," jelasnya.

Melihat itikad baik itulah, pihaknya menuntut terdakwa tak lebih dari dua tahun. "Itulah yang menjadi pertimbangan kami," tambahnya.

Meski tuntutan itu cukup ringan, Supriyadi, melalui pengacaranya, Isai Pamantulu SH, masih tetap tak terima. Sebab kliennya tidak pernah berbuat seperti yang sudah dituduhkan. "Kami amat sangat keberatan dengan tuntutan jaksa," ucapnya dengan tegas.

Bukan tanpa alasan, karena dari persidangan, tidak pernah terungkap fakta-fakta hukum yang mengarah kepada kliennya. Ia melihat, pelapor sengaja membawa perkara tersebut ke hukum lantaran ingin membuat efek jera."Padahal ada pembayaran dari klien saya kepada pelapor," ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, setelah kasus dugaan penipuan perjalanan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dan hajinya meledak, Supriadi menghilang. Ia tercatat sebagai DPO sejak Bulan September Tahun 2020.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Perdagangan, Komplek HKSN, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin ini diamankan petugas gabungan Tim 2 Unit Opsnal Jatanras Diterskrimum Polda Kalsel dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Beberapa tahun menghilang, berpindah tempat tinggal seperti di Jakarta dan Surabaya. Namun kelicinannya akhirnya terendus. Tim Macan Kalsel dipimpin Katim Iptu Joni Arif, berhasil membekuknya di sebuah kamar hotel itu. Penyidik menjerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X