BANJARMASIN - Meski pengetatan PPKM dilakukan namun pekerja formal di Kalsel tak mendapat bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja. Padahal ini program untuk daerah yang berstatus PPKM level IV.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Siswansyah mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya agar pekerja formal di Kalsel yang daerahnya berstatus PPKM level IV juga masuk dalam program BSU ini. “Sudah kami kirim surat permohonan ke pemerintah pusat,” ujarnya kemarin.
Surat permohonan tersebut disampaikan ke Menteri Tenaga Kerjaan dengan ditembuskan pula ke Sekjen Kemenaker serta Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker pada 6 Agustus lalu. “Dengan surat itu, tentu kita hanya bisa menunggu. Memang kabarnya, pekerja formal di Kalsel akan mendapat di bulan September nanti untuk subsidi upah bulan Juli dan Agustus. Tunggu saja,” kata Siswansyah.
Tak masuknya Kalsel sebagai daerah penerima bantuan terang Siswansyah dilatarbelakangi penerapan PPKM Level 3 dan 4 di Kalsel sesudah peraturan Menteri Ketenagakerjaan keluar. “Ini persoalannya, Kalsel kemarin baru saja menerapkan PPKM Level 3 dan 4, sehingga tak masuk dalam program ini. Semoga saja bulan depan dibayarkan,” tandasnya.
Dia menegaskan, penerima program ini adalah pekerja formal yang perusahaanya terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. Selain itu, perusahaan tersebut juga aktif sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan. “Tak semua pekerja. Hanya pekerja formal yang akan mendapatkan subsidi upah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris BPD PHRI Kalsel Nurul Fahmi menyayangkan Kalsel tidak tercantum di daftar penerima BSU yang dikeluarkan oleh Menaker ini. Untuk diketahui, besaran subsidi upah ini nilainya sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayar sekaligus untuk 2 bulan dengan total Rp1 juta per pekerja. “Uang senilai itu sangat berarti bagi pekerja kita yang sudah banyak dirumahkan,” ujarnya. (mof/ran/ema)