Terbukti Korupsi, Eks Kades Jan Jam Divonis 3 Tahun

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:31 WIB
SIDANG: Aktivitas Sidang pembacaan vonis pada terdakwa Mantan Kades Jan Jam di Tipikor Kota Banjarmasin. | Foto: Kejaksaan HSU untuk Radar Banjarmasin
SIDANG: Aktivitas Sidang pembacaan vonis pada terdakwa Mantan Kades Jan Jam di Tipikor Kota Banjarmasin. | Foto: Kejaksaan HSU untuk Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Sidang kasus tipikor atas nama Ansyari alias Aan yang merupakan mantan Kades Desa Jan Jam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masuk tahap vonis dari majelis hakim Rabu (25/8) sore.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH dan Hakim Anggota Ahmad Gawi dan Ahmad Fauzi SH. Pada vonis sore tadi, hakim menjatuhi hukuman tiga tahun penjara pada terdakwa.

Vonis ini tentunya, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HSU yang disampaikan Fadly Arby SH pada majelis hakim pada agenda sidang sebelumnya.

"Terdakwa Ashari terbukti dan sah melakukan Tipikor berlanjut dan menjatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta," sampai Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH pada sidang tersebut.

Apabila denda tidak diganti, maka pidana penjara ditambah satu bulan penjara. Begitupun terdakwa wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp 442 juta lebih.

Apabila masih sampai majelis hakim tidak dibayarkan, maka terdakwa mengganti dengan kurungan tiga bulan dan berhak melakukan penyitaan harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang mengganti kerugian negara.

Sementara itu, JPU Kejari HSU Fadly Arby SH pada Radar Banjarmasin lewat WhatsApp menyampaikan terkait vonis hakim yang lebih ringan dibanding dengan tuntutan pihaknya masih melakukan pikir-pikir.

"Ada waktu tujuh hari bagi kami untuk pikir-pikir. Dan menyampaikan vonis majelis ini ke pimpinan (Kajari HSU,red). Bila banding, kami akan melakukan banding ataupun menerima vonis tersebut," singkat Fadly. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X