Kasus Baliho Bando Berpihak pada Pemko Banjarmasin: Penyidikan Dihentikan, Pembongkaran Berlanjut

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 01:41 WIB
JADI POLEMIK: Personel Satpol PP menggulung spanduk yang dicopot dari baliho bando di Jalan Ahmad Yani, setahun yang lalu | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
JADI POLEMIK: Personel Satpol PP menggulung spanduk yang dicopot dari baliho bando di Jalan Ahmad Yani, setahun yang lalu | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Akhir dari kasus pembongkaran baliho bando di Jalan Ahmad Yani berpihak pada Pemko Banjarmasin.

Setahun yang lewat, 19 Juni 2020, baliho bando di sepanjang jalan protokol itu dibongkar pemko.

Satpol PP kemudian berkonflik dengan pengusaha advertising. Bahkan, kepala Satpol PP saat itu, Ichwan Noor Chalik dilaporkan ke Polda Kalsel dengan tuduhan perusakan.

Kala itu, Ichwan berargumen, bahwa sejak tahun 2018 izin baliho bando tak lagi diberikan. Karena memang telah dilarang peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan UU Lantas.

Bermodal instruksi wali kota, ia memerintahkan pasukannya untuk membongkar habis papan-papan reklame yang melintangi jalan tersebut.

Lama tak terdengar, kemarin (26/8), pemko menggelar rapat internal terkait perkembangan terbaru dari kasus tersebut.

“Insyaallah sesegeranya (dibongkar),” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Dalam surat dari Ditreskrimum Polda Kalsel yang ia terima, dijelaskan, kasus itu dihentikan.

“Dalam surat itu sangat jelas. Tidak ada bukti yang mengarah ke pidana. Penyidikan pun dihentikan. Jadi pemko bisa meneruskan apa yang sudah dilakukan,” jelasnya.

“Jadi apa yang dilakukan Pak Ichwan dianggap tak ada unsur pidananya. Perkara dihentikan,” sambungnya.

Ditanya kapan eksekusinya, pemko akan mengirimkan surat peringatan kepada para pengusaha reklame tersebut. Mereka kembali diberikan waktu untuk membongkar sendiri asetnya.

“Ada SP1, SP2 dan seterusnya. Dijalani saja prosedurnya,” tutup Ibnu.

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menegaskan siap menjalankan instruksi atasan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI), Winardi Sethiono berharap pemko memberikan kelonggaran.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X