Ternyata Persoalan Pilgub Masih Belum Selesai

- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 11:05 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Muhidin
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Muhidin

BANJARMASIN - Meski sudah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Muhidin rupanya belum ngantor. Keduanya dikabarkan masih berada di Jakarta dan baru akan pulang ke Banua, Minggu (29/8) besok.

Informasi yang didapat Radar Banjarmasin, usai dilantik Presiden, Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/8) lalu, keduanya melakukan ziarah ke makam ulama besar Habib Husein bin Abu Bakar bin Abdillah Alaydrus. Atau lebih dikenal Habib Husein Luar Batang, di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Beberapa pejabat teras Pemprov Kalsel, terlihat turut hadir di kegiatan religi itu. Bahkan, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar pun turut hadir.

Lalu kapan Sahbirin-Muhidin masuk kerja. Kabarnya, pasangan ini akan ngantor pada Senin (30/8) lusa. Agenda pun sudah disusun, yakni pada Rabu (1/9) mendatang, pasangan ini akan hadir di Rumah Banjar mengikuti rapat paripurna dengan adenda pidato perdana sebagai kepala daerah.

Dan malam harinya, akan dilakukan serah terima jabatan dengan Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA di Mahligai Pancasila. “Agenda serah terima sudah dijadwalkan malam harinya setelah rapat paripurna,” terang Kabag Otda Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana kemarin.

 Serah terima jabatan sebut Wira hanya formalitas. Pasalnya secara otomatis, jabatan penjabat gubernur yang diemban Safrizal ZA telah selesai pasca pelantikan Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada 25 Agustus tadi.

***

Sementara itu, meski Pemilihan Gubernur Kalsel sudah tuntas. Namun, masih ada persoalan lain yang belum selesai. Anggota KPU Banjar Abdul Karim Omar dilaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia dilaporkan oleh Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairun Falah.

Kasusnya pun sudah bergulir, DKPP pun sudah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik awal pekan lalu (23/8). Bergulirnya kasus ini berawal dari rekaman pembicaraan dirinya dengan Ketua DPRD Banjar saat perhelatan Pilgub Kalsel lalu.

Dalam pembicaraan tersebut terungkap ada hal-hal yang menyangkut dugaan politik uang. Yakni pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK di Kabupaten Banjar. Menariknya, karena Karim mengelak saat sidang MK lalu, Bawaslu Banjar pun melayangkan laporan ke DKPP.

Dalam pokok aduannya, teradu (Karim) diduga berbohong dan tidak mandiri terkait pernyataannya tentang dugaan beberapa Anggota PPK yang menerima uang. Kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar padahal disebut-sebut teradu mengakui bahwa beberapa Anggota PPK telah menerima uang.

Pernyataan berbeda justru disampaikan Karim saat menjadi saksi dalam sidang PHP Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2020 lalu. Di mana ia mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK.

Saat sidang berlangsung, pengadu menjelaskan secara detail adanya pembicaraan dugaan politik uang yang dilakukan teradu. Untuk menguatkan temuan rekaman suara, menurut pengadu pihaknya bahkan sudah mengklarifikasi soal dugaan ini.. “Sudah kami klarifikasi, dan dibebarkan oleh Ketua DPRD Banjar (Muhammad Rofiqi),” kata pengadu dihadapan ketua majelis hakim.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X