Pangkalan Nakal Digebrak Polisi, Ratusan Tabung Gas Melon Disita

- Senin, 30 Agustus 2021 | 11:41 WIB
SITAAN: Ada 606 tabung gas bersubsidi yang disita Dirreskrimsus Polda Kalsel. Pemilik pangkalan lain harus berkaca dari kasus ini. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
SITAAN: Ada 606 tabung gas bersubsidi yang disita Dirreskrimsus Polda Kalsel. Pemilik pangkalan lain harus berkaca dari kasus ini. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Pangkalan gas elpiji nakal di Benua Anyar, Banjarmasin Timur digebrak polisi.

Pangkalan itu terbukti menjual tabung gas 3 kilogram melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, Rp17.500.

Pemilik pangkalan, seorang pria berinisial MT ditangkap pada Selasa (24/8) sore.

“Mereka menjual antara Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit 1 AKBP Ridwan Raja Dewa, Sabtu (28/8).

Turut disita 606 tabung gas melon. Ditambah nota dan buku catatan penjualan gas milik MT. “Ada 442 tabung yang berisi dan 164 tabung kosong yang disita," sebutnya.

Polisi juga sudah meminta keterangan sejumlah pembeli gas yang berlangganan di sana. “MT sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Ridwan menceritakan, kasus ini terungkap berkat laporan warga. Bahwa sebagian besar gas bersubsidi itu dijual lagi kepada para pengecer. Alih-alih kepada warga miskin yang berhak.

Seorang pengecer bahkan boleh membeli sampai 60 tabung. “Lalu di tingkat eceran kembali dijual Rp23 ribu,” tambahnya.

Ridwan mengingatkan, di tengah pandemi, apalagi selama PPKM level 4, pangkalan jangan malah menambah penderitaan masyarakat.

Menarik keuntungan di tengah masa susah seperti ini jelas sulit dimaafkan.

Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X