Motor Raib, Ternyata Pencurinya Masih Satu Gang

- Senin, 30 Agustus 2021 | 11:52 WIB
Pencuri sepeda motor yang terjadi di Jalan Seberang Mesjid Gang Infres RT 4 Banjarmasin Tengah, tertangkap oleh personel Reskrim Polsek Banjamasin Tengah, Jumat (27/8) subuh sekitar pukul 04.30 Wita.
Pencuri sepeda motor yang terjadi di Jalan Seberang Mesjid Gang Infres RT 4 Banjarmasin Tengah, tertangkap oleh personel Reskrim Polsek Banjamasin Tengah, Jumat (27/8) subuh sekitar pukul 04.30 Wita.

BANJARMASIN - Pencuri sepeda motor yang terjadi di Jalan Seberang Mesjid Gang Infres RT 4 Banjarmasin Tengah, tertangkap oleh personel Reskrim Polsek Banjamasin Tengah, Jumat (27/8) subuh sekitar pukul 04.30 Wita.

Pelaku rupanya warga setempat, masih satu RT dengan korban. Dia adalah Muhammad Darmawan (30).
Aksi pencurian terjadi dini hari empat jam sebelum pelaku ditangkap. Dia mengembat motor matik Honda Scoopy DA 6999 ABW, milik Melly Yulinda (30).

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, mengungkapkan setelah menerima laporan pihaknya tak lama langsung ke lokasi meminta keterangan saksi korban dan warga di sana.

Beberapa menit sebelum kejadian dini hari itu kakak korban masih menemukan jika kendaraan masih terparkir di halaman rumah. Waktu itu dia keluar hendak membeli rokok, kemudian kembali sudah mendapati motor tidak terparkir ditempat semula.

"Ada kesempatan untuk masuk pekarangan, pelaku langsung beraksi. Dia lalu mendorong motor keluar. Kebetulab motor tanpa kunci stank sehingga memudahkan pelaku membawa kabur, " terang Gusti.

Bermodalkan keterangan saksi korban, tim buser dipimpin Iptu Gusti, menyisiri lokasi dan ada keterangan yang mengarah jika pelakunya dia.

"Mendekati subuh kita gerebek. Dia saat itu tengah tidur, dan rumahnya tak jauh juga dari TKP, masih satu Gang, " bebernya.

Dalam pemeriksaan pelaku beraksi tak sendiri. Dia ditemani temannya yang masih satu Gang, berinisial I.
"Sudah teridentifikasi orangnya. Tetapi ketika kami buru ke rumahnya dia kabur dan untuk barang bukti motor sudah kami temukan. Pasal 363 KUHP kita sangkakan, " tandasnya. (lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X