Donor Darah Plasma Konvalesen Memang Tak Gratis, Begini Ketentuannya...

- Senin, 30 Agustus 2021 | 13:06 WIB
DARAH PENYEMBUH: Donor darah konvalesen yang dikeluhkan warga karena harus memungut bayaran. Musim Covid-19, permintaan donor plasma tinggi. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
DARAH PENYEMBUH: Donor darah konvalesen yang dikeluhkan warga karena harus memungut bayaran. Musim Covid-19, permintaan donor plasma tinggi. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Denny, sebut saja namanya, mendatangi kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Banjarmasin 14 Agustus lalu. Dia yang baru saja pulih dari Covid-19 itu bermaksud mendonorkan darahnya untuk seorang kenalannya.

***

Niat baiknya itu tiba-tiba terantuk. Saat dia mengutarakan maksud kedatangannya untuk mendonorkan plasma konvalesen (donor dari penyintas covid 19), ternyata urusannya berbelit-belit.

Yang lebih mengejutkan lagi, seorang petugas PMI bahkan menyuruhnya membayar sebesar 2.150.000 untuk jasa mengambil darah tersebut. "Inikan lucu, orang ingin menolong, malah disuruh membayar," kata Denny bersungut-sungut.

Kepada wartawan, Denny mengatakan dia tak menyangka layanan PMI bakal seperti itu. "Mengapa niat baik untuk donor darah ini harus membayar?" Singkat cerita, Denny batal mendonorkan darahnya karena tidak punya uang sebanyak itu untuk membayar. Yang lebih menyedihkan lagi, belakangan kenalannya yang menderita covid gejala berat itu, meninggal dunia.

Plasma konvalesen memang menjadi salah satu terapi pengobatan Covid-19 bagi pasien bergejala berat hingga kritis. Darah dari penyintas covid ini bagaikan "emas" yang diburu oleh keluarga pasien. Banyak juga yang berinisiatif untuk membantu keluarga mereka.

Di Kalsel, hanya PMI Banjarmasin yang menjadi penyalur plasma ini. Mereka menyalurkan darah ke rumah sakit -rumah sakit di Banjarmasin yang memerlukan sokongan darah dari PMI Banjarmasin untuk penyembuhan pasien mereka.

Manajer Kualitas UDD PMI Banjarmasin Iqa membantah pihaknya menarik bayaran dari pendonor. Apalagi pendonor yang datang dari keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit dengan klaim tanggungan BPJS Kesehatan dalam pengobatan Covid-19.

“Kalau di luar rumah sakit BPJS Kesehatan, otomatis dibebankan dengan keluarga pasien, bukan pendonor. Ini sebagai pengganti pengolahan. Beda kalau rumah sakit yang menanggung, semuanya gratis. Hanya beberapa rumah sakit yang menanggung,” terangnya.

Kepala UDD PMI Kota Banjarmasin, dr Aulia Ramadhan Supit mengatakan memang ada biaya pengganti pengolahan yang harus dibayar. Tidak gratis," ujarnya.

Biaya yang dibayar itu terang Rama, adalah biaya pengganti pengolahan darah. Biaya ini nantinya akan dibayar oleh rumah sakit setelah diklaim oleh pihaknya.

Ditegaskannya, pihaknya tak pernah menyulitkan penyintas yang ingin mendonorkan darahnya ke PMI Banjarmasin. “Kami sesuai SOP, karena memang pembuatan dan pengolahan plasma konvalesen berbeda dengan donor darah biasanya,” terangnya.

Rama menjelaskan, donor plasma harus sesuai prosedur dan harus dipahami masyarakat. Seorang penyintas terangnya, harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Khususnya antibodi pendonor. Itu pun belum cukup, ada pemeriksaan darah kepada pendonor. Darah tersebut harus dilakukan proses uji saring.

Uji saring ini meliputi bebas empat penyakit menular. Seperti HIV, hepatitis, spilis dan HCV. “Tak serta merta langsung diambil, butuh proses dulu, agar selain pendonor juga aman, si penerima pun demikian,” tuturnya.

Ketika sudah terbebas dari empat penyakit menular itu, darah pun tak serta merta dipakai oleh pasien. Darah masih akan dilakukan uji cross antar darah pendonor dengan penerima.

“Ada proses pengolahan yang membutuhkan waktu dan tenaga. Makanya ada biaya pengganti pendonor. Ada petugas-petugas yang melayani donor darah ini. Termasuk petugas pengolahan yang juga harus digaji,” jelasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X