Wali Kota dan Wawali Hadiri Rapat Paripurna

- Rabu, 1 September 2021 | 08:42 WIB
PARIPURNA: Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH didampingi Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono SE saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru, kemarin (31/8).  | FOTO: HUMAS DAN PROTOKOL PEMKO BANJARBARU
PARIPURNA: Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH didampingi Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono SE saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru, kemarin (31/8). | FOTO: HUMAS DAN PROTOKOL PEMKO BANJARBARU

BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH didampingi Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono SE, kemarin (31/8) menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru.

Agenda dalam rapat sendiri yakni pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2021, sekaligus penyampaian tiga Raperda Kota Banjarbaru.

Bertempat di Ruang Graha Paripurna Lantai 03 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, kegiatan itu dihadiri Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah SH MH, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru H Napsiani, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi, serta sejumlah Kepala SKPD Kota Banjarbaru. 

-

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH menyampaikan, pada Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2021 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Aditya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan atas usulan dua Raperda. Yakni, Raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru dan Raperda tentang jaringan utilitas terpadu.

"Pemerintah Kota Banjarbaru mendukung terhadap dua usulan raperda inisiatif yang telah disampaikan oleh Ketua Bapemperda tadi," ucapnya. 

-

Pemko Banjarbaru sepakat dua raperda itu dapat diproses sesuai mekanisme tahapan, sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat menjadi perda.

"Selanjutnya, berkenaan dengan Raperda yang merupakan inisiatif pemerintah kota, secara garis besar dapat disampaikan hal yang melatarbelakangi Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," pungkas Aditya. (ris/mat/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X