Sewa Mobil, Ternyata Dijual

- Rabu, 1 September 2021 | 13:47 WIB
TERSANGKA : Para ibu-ibu yang diduga melakukan penggelapan mobil pikap.
TERSANGKA : Para ibu-ibu yang diduga melakukan penggelapan mobil pikap.

TANJUNG – Karena terbelit utang, tiga orang ibu-ibu dijerat jajaran Satreskrim Polres Tabalong dengan dugaan penipuan, sekaligus penggelapan sebuah mobil pikap.

Ketiga pelaku terdiri dari MR (42), RRA (28) dan NR (39). Semuanya warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin menerangkan, penangkapan mereka dilakukan dari MR dan RRA pada Senin 23 Agustus 2021 lalu, kemudian menyeret NR pada Minggu, 29 Agustus. Semua diamankan di rumah masing-masing.

Ia menuturkan, kasus ini sangat matang direncanakan pada 23 Juli 2021 lalu. Modusnya menyewa mobil pikap korban dengan alasan pindah rumah. “Sewa disepakati satu hari Rp 250 ribu,” terangnya.

Sebagai jaminan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami RRA diserahkan ke pemilik kendaraan roda empat. Meski identitas tersebut didalami petugas diduga milik orang lain. Apa yang dijaminkan para tersangka ternyata dipercaya korban dengan menyerahkan mobil.  

Hanya saja, setelah esok harinya tidak juga dikembalikan, akhirnya korban menanyakan keberadaan mobilnya. Namun RRA beralasan memperpanjang masa sewa selama sepuluh hari. Korban pun memberi potongan harga sewa menjadi Rp 200 ribu saja per hari.

Ternyata, pada Minggu 25 Juli 2021 tersangka NR menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya kepada seorang warga di Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar Rp20 juta.

Uang penggelapan itu dibagi kepada ketiga tersangka lain, dengan jumlah Rp 4 juta masing-masing. Sisanya digunakan untuk membayar utang.

Tanpa merasa bersalah, MR dan RRA pada 26 Juli 2021 memberanikan diri membayar uang sewa mobil kepada korban sebesar Rp 2 juta, sembari memperpanjang lagi sewa mobil.

Ternyata, tanda tangan kuitansi sewa perpanjang itu bukan menggunakan nama dan tanda tangan asli RRA selaku penyewa, demi mengelabui korban.

Mengetahui ada permasalahan dalam proses sewa menyewa tersebut, akhirnya korban melaporkan masalah ini ke Polres Tabalong.

Kapolres mencurigai, dari hasil pemeriksaan diduga ada keterlibatan orang lain yang menerima uang hasil penggelapan. “Diduga ada dua orang lain,” ucapnya.

Bahkan, dugaan tersebut menjurus pada orang penerima gadai. Tapi, petugas perlu melengkapi alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka. (ibn/tri/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X