Mural Sindiran Menjadi Tren, Satpol PP Menahan Diri

- Rabu, 1 September 2021 | 14:17 WIB
JADI TREN: Mural di perempatan lampu merah Jalan S Parman dan Jalan Belitung Darat. Satpol PP berjanji takkan menghapus mural ini.
JADI TREN: Mural di perempatan lampu merah Jalan S Parman dan Jalan Belitung Darat. Satpol PP berjanji takkan menghapus mural ini.

BANJARMASIN – Penghapusan mural kritis di tembok eks Pelabuhan Marla hanya menjadikan karya seni urban itu semakin menjamur.

Merembet ke lokasi lain, sebut saja perempatan lampu merah Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah.

Dikelir dengan tiga warna: merah, kuning dan hitam di atas cat dasar putih. Bunyinya, “Dijerat oleh peraturan, tersiksa oleh keadaan.” Pantauan Radar Banjarmasin, mural itu sudah mejeng sejak Senin (30/8).

“Menyindir, tapi sindirannya bagus,” komentar salah seorang pengendara yang melintas.

Lantas, bagaimana sikap Satpol PP? Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengaku belum mengetahuinya. “Saya belum melihatnya,” ujarnya kemarin (31/8).

Yang pasti, ia menunggu arahan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Apakah perlu dihapus atau dibiarkan saja.
Sejatinya, ketimbang mengurusi mural, ia berharap anak buahnya bisa fokus ke PPKM level 4 saja.

“Sementara tidak ada (penghapusan). Kami juga ingin menjaga suasana PPKM tetap kondusif,” tegasnya.

Sebelumnya, setelah perayaan 17 Agustus, Satpol PP menghapus mural bernada sindiran di Jalan RE Martadinata. Netizen pun mengecap pemko anti kritik.

Mural yang menyindir penanganan pandemi telah menjadi pemberitaan nasional. Presiden pun menegaskan ia tak anti kritik. “Sama seperti di Jakarta, di Banjarmasin pun takkan ada tindakan,” tutup Muzaiyin. (gmp/fud/ema) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X