Barbuk Ditemukan di Kuda-kuda Rumah

- Kamis, 2 September 2021 | 10:50 WIB
TAK BERKUTIK: Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiyono saat press release dan menunjukkan tersangka Muhammad Arsyad.
TAK BERKUTIK: Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiyono saat press release dan menunjukkan tersangka Muhammad Arsyad.

RANTAU - Muhammad Arsyad, pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap aparat Polsek Tapin Utara, ternyata sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) pada kasus yang sama.

Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiyono menjelaskan, sebelumnya pria berumur 22 tahun ini pernah hendak ditangkap, namun berhasil kabur. "Tapi kali ini kita dapat mengamankannya di sebuah rumah di Jalan Perintis Raya, Desa Keramat, Kecamatan Tapin Utara, Senin (30/8) tadi sekitar pukul 20.30 Wita," ucapnya senang, saat press release, Rabu (1/9).

Penangkapan warga Jalan Pahlawan Desa Banua Halat Kiri, Kecamatan Tapin Utara ini, berkat informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

"Langsung kita selidiki dan berhasil mengamankan bersangkutan. Tapi saat itu ia tidak mengaku mengedarkan sabu," katanya.

Anggota Polsek Tapin Utara membawa yang bersangkutan ke tempat lain untuk diinterogasi. Akhirnya ia mengaku telah mengedarkan narkoba. "Kita balik lagi ke rumahnya mencari barbuk. Ternyata sabu disimpan menggunakan tisu berada di atas kuda-kuda rumah," jelasnya.

Ada 12 paket sabu yang ditemukan dengan berat kotor 4,82 gram. Tapi setelah ditimbang, ternyata berat bersih hanya,1,34 gram. Di samping itu, barbuk lain seperti selembar tisu dan handphone juga diamankan.

"Barbuk sabu tersebut tidak miliknya semua. Tapi ada sebagian punya temannya. Sekarang lagi kita buru," tuntasnya.

Sementara itu, Muhammad Arsyad menjelaskan, ia baru 1 bulan aktif berjualan sabu. Karena tergoda keuntungan besar, supaya bisa membeli kendaraan. "Memang sebelumnya sempat menjual, lalu istirahat. Tapi baru 1 bulan ini aktif kembali berjualan, karena keadaan ekonomi," ucapnya. (dly)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X