BANJARBARU - Semenjak ada regulasi wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat penerbangan. Menjadi polemik ketika ada anak-anak ingin terbang, sementara mereka belum wajib untuk vaksin.
Menyikapi polemik ini, pihak otoritas bandara Syamsudin Noor, Satgas Covid-19 Pemprov Kalsel dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mengambil kebijakan anak-anak ini harus mendapat surat keterangan dari Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru. Alasannya, bandara terletak di kota ini.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru, Zaini Syahranie mengakui pihaknya sudah menerbitkan lebih dari 20 surat keterangan untuk anak-anak yang belum divaksin tetapi ingin melakukan penerbangan.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjarbaru ini juga mencatat pemberlakuan ini sudah lebih dari satu pekan.
Alurnya, anak-anak wajib didampingi orang tuanya untuk melakukan permohonan. Lokasi permohonan sendiri berada di Kantor BPBD Kota Banjarbaru Jalan Trikora, Banjarbaru.
"Karena anak-anak belum ada KTP, jadi menggunakan KTP pendampingnya atau orang tuanya. Tinggal datang ke sini lalu kita minta mengisi form permohonan, setelah divalidasi maka langsung bisa terbit," ceritanya.
Di dalam form itu, selain identitas diri lengkap. Pihak Satgas kata Zaini juga akan menanyakan keperluan serta tujuan keberangkatan. "Kebanyakan tujuannya pulang kampung, belum ada yang PP (Pulang Pergi)."
Lantas apakah permohonan dan penerbitan ini dikenakan biaya? Zaini menegaskan bahwa semua proses gratis.
“Bila ada yang memungut bayaran atau mengatasnamakan satgas Banjarbaru itu tindak penipuan,” terangnya.
Meski sudah mendapat keterangan Satgas Covid-19, anak yang ingin terbang juga tetap harus melakukan Swab PCR sesuai regulasi penerbangan yang berlaku. (rvn/bin/ema)