Ratusan Kubik Kayu Tak Bertuan Segera Dilelang

- Kamis, 2 September 2021 | 17:20 WIB
BARANG CURIAN: Tumpukan kayu tak bertuan hasil illegal logging di Jalan RO Ulin, Banjarbaru, kemarin. | FOTO:   DISHUT KALSEL
BARANG CURIAN: Tumpukan kayu tak bertuan hasil illegal logging di Jalan RO Ulin, Banjarbaru, kemarin. | FOTO: DISHUT KALSEL

BANJARBARU - Selama 2021 Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan telah menemukan ratusan kubik kayu tak bertuan yang diduga hasil dari illegal logging. Dalam waktu dekat kayu berbagai jenis ini akan dilelang, karena pemiliknya tidak ditemukan.

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan mengatakan, untuk melakukan lelang, saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkasnya.

"Mudah-mudahan minggu-minggu ini berkas lelang sudah masuk ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Banjarmasin," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, jumlah kayu yang dilelang 240 kubik lebih. Sebagian besar merupakan hasil temuan pada tahun ini, dari Januari hingga Agustus. "Jenis kayunya ada ulin, meranti dan rimba campuran," ungkapnya.

Disampaikan Haris, lelang dibuka untuk masyarakat umum se-Indonesia. Baik perseorangan maupun berbadan usaha. "Karena kondisi pandemi, lelang dilakukan secara online. Nanti waktu lelang akan diumumkan oleh KPKNL," ucapnya.

Terkait syarat peserta lelang, dia menuturkan, masyarakat yang ingin mengikuti lelang wajib punya NPWP. Kemudian mendaftarkan diri di Aplikasi Lelang Indonesia. "Nanti di aplikasi itu peserta diminta mengisi identitas, nomor rekening dan lain-lain," tuturnya.

Yang memverifikasi peserta lelang hingga menentukan pemenang kata Haris, sepenuhnya dilakukan KPKNL. Sebab, Dinas Kehutanan Kalsel menurutnya hanya mengajukan lelang.

Sementara itu, penebangan liar di Banua tak ada habisnya. Baru memasuki pertengahan tahun 2021, Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel sudah mengamankan ratusan meter kubik berbagai jenis kayu ilegal.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata mengatakan, ratusan meter kubik barang bukti yang mereka sita tersebut semuanya merupakan temuan. "Jadi belum ada pelaku yang diamankan," katanya.

Dia mengungkapkan, kayu ilegal pertama kali mereka temukan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sengayam, Kotabaru pada awal tahun. "Saat itu, petugas patroli menemukan 200 meter kubik kayu ulin tak bertuan. Diduga hasil dari penebangan liar," ungkapnya.

Kemudian, kasus kedua kata Pantja, kayu ilegal jenis rimba campuran mereka temukan di KPH Tanah Laut, Kabupaten Tanah Laut sebanyak 100 meter kubik. "Ini kayunya kami temukan di sungai. Kami harus menggunakan alat berat untuk menariknya," ujarnya.

Setelah itu, pada April 2021 petugas kembali berhasil menemukan kayu ilegal lagi sebayak 9,25 meter kubik di KPH Kusan, Tanah Bumbu.

"Lalu pada bulan yang sama Tim Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi juga menemukan tumpukan kayu bulat jenis rimba campuran di Wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar sebanyak 7,45 kubik," beber Pantja.

Lanjutnya, awal Mei tim Polisi Kehutanan KPH Cantung dan Sengayam lagi-lagi menemukan kayu ilegal tidak bertuan. "Di Cantung ada satu truk kayu jenis rimba campuran, kalau di Sengayam satu pikap ulin," ujarnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X