Putusan Kasus Travelindo Ditunda, Terdakwa Berharap Bebas karena Hal ini...

- Jumat, 3 September 2021 | 14:46 WIB
BERHARAP BEBAS: Terdakwa Supriadi mengikuti sidang di PN Banjarmasin secara daring.
BERHARAP BEBAS: Terdakwa Supriadi mengikuti sidang di PN Banjarmasin secara daring.

BANJARMASIN – Sidang kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah yang menyeret mantan direktur PT Travelindo Lusiyana, Supriyadi mendekati akhir.

Kemarin (2/9) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, semestinya pembacaan putusan, tapi majelis hakim yang diketahui Moch Yuli Hadi menundanya.

Ditunda sampai Senin (6/9) depan. Alasannya, putusan vonisnya belum selesai.

Kendati tertunda, pengacara terdakwa, Isai Panantulu Nyapil masih berharap hakim akan memutus bebas kliennya.

Harapan itu mengacu pada beberapa fakta yang terungkap di persidangan. “Seperti tuduhan salah alamat karena terdakwa sudah bukan direktur dan pemilik Travelindo sejak tahun 2016 silam. Sesuai akta notaris tertanggal 22 Maret 2016, sedangkan perkara dilaporkan tahun 2018,” tegasnya.

“Juga sangat jelas, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan terdakwa terlibat. Bahkan terdakwa tidak pernah menerima uang sedikit pun. Semua dikendalikan oleh direktur Agus Arianto. Termasuk pemegang ATM-nya," ungkapnya.

Agus adalah adik dari Supriadi. Perihal upaya pengembalian uang, lebih karena masalah ini menyangkut perusahaan milik keluarga. Berkaitan dengan saudara sendiri.

“Jadi niat baik terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan meringankan,” lanjutnya.

Sementara itu, Humas PN Banjarmasin, Febrian Ali mengatakan, sidang ditunda karena ada beberapa pertimbangan.

“Majelis hakim masih merasa perlu untuk bermusyawarah. Dipastikan Senin depan akan dibacakan keputusannya,” jaminnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X