Sukses di Aksi Pertama, Tertangkap Basah di Aksi Kedua

- Sabtu, 4 September 2021 | 14:09 WIB
Tersangka pencurian
Tersangka pencurian

BANJARMASIN – Merasa pencurian sebelumnya mulus, Aldi kembali ke gudang di Jalan 9 Oktober RT 2 Pekauman, Banjarmasin Selatan tersebut.

Pemuda 20 tahun itu tak mengetahui. Pemilik gudang sudah mengatur strategi untuk memergokinya.

Warga Jalan Laksana Intan Gang Mutiara itu pun tertangkap pada Rabu (1/9) dini hari. Sekitar pukul 04.00 Wita.
Tertangkap basah bersama barang curian. Berupa besi-besi senilai Rp10 juta.

Tanpa kompromi, pemilik gudang melaporkan Aldi ke Polsek Banjarmasin Selatan. Laporan atas nama Arif Sudarsana, 58 tahun, warga Jalan KS Tubun Gang Sekeluarga.

Kapolsek Bansel Kompol Yopie Andri Haryono mengungkap, pengintaian dan pengepungan itu dilakoni seorang pemilik gudang dan dua anak buahnya.

“Jadi tertangkap tangan. Korban ini memang sudah sering mengeluhkan kehilangan barang-barangnya di gudang. Maka malam itu ia mengatur rencana,” kisahnya kemarin (3/9).

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

“Jadi pencuri sebelumnya, orangnya ini-ini juga,” tambah Yopie. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X