ASN Ditemukan Meninggal Dunia

- Sabtu, 4 September 2021 | 14:29 WIB
MEREGANG NYAWA: Seorang ASN di lingkup Pemko Banjarbaru ditemukan meninggal di kediamannya. Korban diperkirakan sudah meninggal selama dua hari. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
MEREGANG NYAWA: Seorang ASN di lingkup Pemko Banjarbaru ditemukan meninggal di kediamannya. Korban diperkirakan sudah meninggal selama dua hari. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Warga di kawasan Sungai Besar Banjarbaru Selatan dibuat geger pada Jumat (3/9) pagi. Pasalnya, sesosok jasad pria ditemukan di rumahnya pada kisaran pukul 10.45 Wita.

Dari keterangan kepolisian, penemuan mayat pria ini bermula ketika keluarganya menyambangi rumah korban. Saat itu, pihak keluarga dibuat kaget ketika melihat kerabatnya ini telah tergeletak di lantai rumah.

"Korban pertama kali ditemukan di depan kamar mandi dengan posisi terlentang. Saat ditemukan, kepala korban dan sejumlah bagian tubuh telah mengalami pembusukan," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor.

Adapun, korban diketahui berinisial AM berusia 42 tahun. Korban merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di lingkup Pemko Banjarbaru.

Selain ditemukan dalam keadaan membusuk, menurut Tajuddin di bagian mata, telinga, hidung hingga mulut juga mengeluarkan darah. "Ada juga sejumlah organ lainnya yang membengkak."

Dari keterangan keluarga juga ditambah hasil olah TKP. Korban kata Tajuddin diduga kuat meninggal karena penyakit yang dideritanya. Yang mana korban disebutkan mengidap asma serta jantung.

"Tidak ada ditemukan luka baik dari benda tajam ataupun tumpul. Kemudian, benda berharga juga masih utuh, sehingga penyebabnya diduga kuat karena penyakitnya kambuh," ujarnya.

Atas insiden ini, korban tegas Tajuddin telah dievakuasi ke RSDI Banjarbaru guna dilakukan proses visum. "Kini jenazah sudah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," tuntasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X