Titik Terang Pengelolaan BTC: Sesuai Perjanjian Saja

- Sabtu, 4 September 2021 | 14:47 WIB
KUMUH: Inilah Banjarmasin Trade Center di batas kota yang dibiarkan terbengkalai selama dua dekade. Foto diambil kemarin (3/9) siang, tampak deretan kandang ayam yang menambah kekumuhan gedung tersebut. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
KUMUH: Inilah Banjarmasin Trade Center di batas kota yang dibiarkan terbengkalai selama dua dekade. Foto diambil kemarin (3/9) siang, tampak deretan kandang ayam yang menambah kekumuhan gedung tersebut. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Melewati empat zaman wali kota, bagi pemko, Banjarmasin Trade Center (BTC) adalah masalah aset yang pelik. Bagi warga sekitar, itu gedung hantu.

****

BANJARMASIN – Sengketa gedung di seberang Terminal Pal Enam itu akhirnya tuntas. Penggugat PT Govindo Utama menang di pengadilan.

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemko untuk menerbitkan HGB (hak guna bangunan) BTC.

Pelaksana tugas Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Dolly Syahbana menyatakan, rekomendasi HGB BTC akan diproses.

“Kami akan buat kesepakatan atau akta perdamaian dahulu. Setelah itu baru diproses HGB-nya. Lalu penandatanganan kerja sama selama 30 tahun (bersama pihak ketiga),” jelasnya kemarin (3/9).

Ini kabar baik. Mangkrak sepanjang zaman tiga wali kota, BTC seolah-olah tak tersentuh. Dirobohkan tak bisa, dibiarkan menjadi kumuh.

Ditekankan Dolly, pemko meminta agar BTC beroperasi agar tak berlarut-larut dalam keadaan terbengkalai.
Artinya, BTC harus benar-benar menjadi pusat perdagangan baru di batas kota, sesuai perjanjian antara pemko dan pihak ketiga.

"Sejak awal perjanjian memang begitu. Pusat perdagangan yang seperti apa? Nanti dijelaskan dalam surat perjanjian kerja samanya," tambah Dolly.

Ditanya apa yang didapat pemko, Dolly mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, bahwa setiap tahun ada keuntungan yang wajib disetorkan ke kas daerah.

“Lalu, di sekitar lokasi ada ruang publik yang bisa digunakan pemko,” sambungnya. Misalkan seperti ruang terbuka hijau alias taman.

Ia menekankan, kewajiban pemko hanya mengeluarkan sertifikat HGB. Jadi yang membenahi dan membuka BTC adalah PT Govindo.

“Ke depan, tinggal yang membangun BTC yang menggunakannya,” tegasnya.

Termasuk masalah di sekitar BTC. Seperti menertibkan kios-kios yang merubung BTC.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X