Sebentar Lagi 2024, Parpol Siap-Siap Administrasi

- Senin, 6 September 2021 | 15:53 WIB
Pemilu legislatif dan Presiden dijadwalkan akan digeber pada 21 Februari 2024 mendatang.
Pemilu legislatif dan Presiden dijadwalkan akan digeber pada 21 Februari 2024 mendatang.

BANJARMASIN - Pemilu legislatif dan Presiden dijadwalkan akan digeber pada 21 Februari 2024 mendatang. Semua partai politik (parpol) pun mulai bersiap untuk mengikuti kontestasi.

Sebelum pelaksanaan verifikasi, KPU saat ini masih menggodok aturannya. Apakah hanya parpol baru yang dilakukan verifikasi faktual atau semuanya. Khususnya partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold.

“Wacana awal demikian. Tapi itu belum keputusan. Memang kalau partai baru harus dilakukan verifikasi faktual demi memastikan kepengurusan hingga tingkat terbawah,” kata Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati.

Dari beberapa kali rapat koordinasi yang dilakukan oleh KPU RI bersama DPR RI dan Mendagri sebutnya, tahapan awal pemilu 2024 kemungkinan akan dihelat pada Januari 2022. Dengan diawali pendaftaran parpol. “Semua harus mendaftar lagi. Baik yang lama maupun yang baru,” imbuhnya.

Dia berpesan, bagi partai baru, begitu pula parpol yang tak memenuhi parliamentary threshold sudah harus menyiapkan administrasi, juga kepengurusan hingga sekretariat di tingkat bawah. “Memang ada wacana yang lama tak perlu verifikasi faktual. Tapi itu belum keputusan. Bersiap saja, siapa tahu nanti keputusannya tetap dilakukan verifikasi faktual,” ujarnya.

Parpol yang memenuhi parliamentary threshold sendiri adalah mereka yang punya wakil di DPR RI dan DPRD hasil pemilu 2019 lalu. “Kami menunggu keputusan jadwal resmi. Memang kalau ditarik mundur pelaksanaan pemilu 2024, tahapan verifikasi dilaksanakan pada April tahun depan,” sebut Hatmi.

Sebelum verifikasi di bulan April, dia memperkirakan pendaftaran parpol peserta pemilua akan dibuka pada Maret. “Usai pendaftaran, tahapan akan dilanjutka verifikasi,” imbuhnya.

Parpol yang nantinya mendaftar hanya memiliki waktu 120 hari melengkapi persyaratan yang nantinya akan diverifikasi oleh KPU secara berjenjang. “Verifikasinya seperti pengesahan Kemenkumham hingga adanya pengurus dan sekretariat di tingkat kelurahan/desa akan dilakukan secara faktual,” tambahnya.

Mengacu syarat pada pemilu 2019 lalu, dokumen yang harus dipenuhi adalah berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa parpol terdaftar sebagai badan hukum. Selain itu, adanya keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus tingkat Provinsi dan pengurus tingkat Kabupaten/Kota.

Parpol juga harus memiliki dokumen surat keterangan dari pengurus pusat parpol tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat Provinsi, dan pengurus tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu dokumen yang harus dilengkapi adalah, surat keterangan dari pengurus pusat parpol tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk bisa berlaga, parpol juga harus memiliki surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar parpol dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dokumen lain, parpol juga harus bisa membuktikan keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap Kabupaten/Kota. “Dokumen ini bisa saja berubah. Baik bertambah maupun berkurang. Tunggu saja yang terbaru setelah disahkan KPU RI,” tandas Hatmi. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X