PARINGIN – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, RH (21), dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Paringin bersama anggota Opsnal Polres Balangan, baru-baru tadi. Aksi penyergapan dibantu Opsnal Polres Tanah Bumbu di wilayah Kecamatan Husan Hilir.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas AKP Siswanto, Senin (6/9), menuturkan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (4/9) tadi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya mencuri uang tunai milik pelapor. Uang itu dipergunakan untuk membeli sandal, sementara sebagian lagi telah habis dibelanjakan untuk keperluan pribadi.
“Kejadian sendiri terjadi antara Senin, 19 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 Wita sampai Jumat , 23 Juli 2021 sekitar jam 09.00 Wita,” terangnya.
Sedangkan yang menjadi korban pencurian adalah warung makan Azizah di Kelurahan Paringin Barat, Kecamatan Paringin. Kerugian mencapai Rp 2,5 juta. Uang sebelumnya diletakkan di laci warung makan dan ditinggal pulang, karena akan melaksanakan hari raya Idul Fitri. Saat pelapor kembali ke warung, uang tersebut sudah tidak ada lagi.
“Pelapor mengecek CCTV warung dan melihat ada seseorang yang masuk. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Paringin,” pungkasnya. (why/ema)