Bos Travelindo Divonis 7 Bulan

- Selasa, 7 September 2021 | 12:59 WIB
PUTUSAN HAKIM: Terdakwa bos PT Travelindo, Supriyadi hadir secara virtual dalam sidang di PN Banjarmasin, kemarin (6/9). | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
PUTUSAN HAKIM: Terdakwa bos PT Travelindo, Supriyadi hadir secara virtual dalam sidang di PN Banjarmasin, kemarin (6/9). | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara tujuh bulan kepada bos PT Travelindo Lusyana, Supriyadi.

Sidang kasus penipuan calon jemaah haji dan umrah itu digelar Senin (6/9) sore di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Moch Yuli Hadi. Meski sudah inkrah, hakim tetap memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menimbang langkah hukum lanjutan.

“Saya tidak mau memperpanjang polemik ini dan menerima putusan majelis hakim," jawab Supriyadi yang hadir secara virtual.

Berbeda dengan jaksa penuntut umum, Radityo Wisnu Aji yang masih perlu melaporkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. “Saya minta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan penyalahgunaan jabatan.

“Makanya kami menuntut terdakwa selama setahun dua bulan penjara,” kata jaksa.

Kala itu, Radityo menjelaskan, jaksa tak menuntut dengan vonis maksimal lantaran terlapor telah mengembalikan sejumlah uang pelapor.

Kerugian pelapor sebesar Rp862 juta, separuhnya telah dibayar. “Dengan rumah senilai Rp500 juta kemudian dibayar kontan Rp32 juta dan Rp80 juta," jelasnya.

Melihat itikad baik itulah, terdakwa tak dituntut lebih dari dua tahun. “Itulah pertimbangan kami,” pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X