BANJARMASIN – Usianya masih muda sekali, baru 19 tahun. Tapi ZH, inisialnya, sudah tersangkut kasus narkotika.
Dia diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel di Gang 7A, Sungai Bilu, Banjarmasin Timur pada Jumat (3/9) malam.
ZH sendiri tinggal di Kuin Utara, Banjarmasin Utara. Ia baru saja lulus sekolah menengah kejuruan (SMK).
Direktur Serse Narkoba Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata menceritakan, ketika ZH digeledah, polisi menemukan bungkus minuman serbuk dalam saku sweater-nya. Di dalamnya ternyata ada narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Barbuk yang disita memiliki berat kotor 5,24 gram,” sebut Meilki, kemarin (7/9).
ZH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehari sebelumnya, Subdit II Ditresnarkoba meringkus kakek berinisial SI.
Pria 59 tahun itu ditangkap di rumah indekosnya di Jalan Gandaria 2, Banjarmasin Timur pada Kamis (2/9) petang.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu di dalam dompet yang disimpan di jaket kulit, tergantung di pintu dapurnya. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita timbangan digital, satu ponsel, dan uang tunai Rp1,4 juta.
“Pengakuannya mendapatkan barang dari OG, sekarang masih dalam pengejaran,” tutupnya.
Pasal yang disangkakan kepada SI, sama seperti yang dihadapi ZH. (gmp/fud/ema)