BANJARMASIN – Masalah di dua eks tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Veteran dan Jalan Sutoyo S telah menyedot energi pemko selama berbulan-bulan terakhir.
Dari pemasangan spanduk larangan, dijaga petugas, hingga rencana pemasangan CCTV mengemuka.
Bagi Direktur Direktur Utama Borneo Law Firm, Muhammad Pazri, solusinya sebenarnya sudah ada. "Pemko harus konsisten menjalankan perdanya," tegas advokat muda ini, kemarin (7/9).
Yakni penerapan Perda Nomor 21 Tahun 2011. Di sana telah diatur tentang tempat dan waktu pembuangan sampah. Contoh, disebutkan bahwa membuang sampah ke TPS dibatasi pada pukul 20.00 sampai 06.00 WITA.
"Kalau sudah diterapkan, lambat laun warga akan menyadari bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban," tambahnya.
Cerita tentang pengawas TPS yang kucing-kucingan dengan oknum pembuang sampah memang membuat geregetan. Maka, spanduk imbauan dan ancaman saja tak cukup. Tapi bukan berarti pemko boleh mengobral sanksi denda.
Dia berharap Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin memaksimalkan peran para pengawas tersebut. "Ancaman yang terpampang di spanduk tak mempan, maka tetap harus ada petugas yang berjaga," sarannya.
Mereka yang akan menegur pembuang sampah. Kalau tak ampuh, baru dipotret. Sebagai bukti untuk penjatuhan denda.
"Perlu diingat, Banjarmasin sudah empat kali berturut-turut meraih penghargaan Adipura, tapi masih saja dikepung masalah sampah. Jadinya kontradiktif. Jangan sampai terkesan, menjelang penilaian Aadipura baru sibuk bersih-bersih," sindirnya.
Belum lagi dengan slogan Baiman (Barasih wan Nyaman) yang artinya bersih dan nyaman. “Perlu keseriusan pemko dan tindakan konkret,” tutup Pazri. (gmp/fud/ema)