Terkadang On Terkadang Off, Akhirnya Mahyudi Dibekuk

- Rabu, 8 September 2021 | 11:54 WIB
TERSANGKA: Andai menunjukkan itikad baik, Mahyudi tak harus dilaporkan Fahri ke polisi.
TERSANGKA: Andai menunjukkan itikad baik, Mahyudi tak harus dilaporkan Fahri ke polisi.

BANJARMASIN – Setelah buron selama setahun, Mahyudi akhirnya diringkus polisi. Pria 39 tahun itu dicari-cari karena kasus pencurian ponsel.

Ironisnya, selama itu pula barang curian disimpan warga Tamban Bangun, Kabupaten Barito Kuala tersebut.

Pada Sabtu (4/9) malam di rumahnya, petani itu diringkus tim gabungan. Satpolairud Polresta Banjarmasin yang dibantu Resmob Polda Kalsel, Timsus Polresta Banjarmasin dan Jatanras Polres Batola.

Korban atas nama Fahri Ananda, 26 tahun, warga Tamban Kecil, Batola.

Handphone seharga Rp3 juta itu tertinggal di perahu penyeberangan yang berangkat dari Dermaga Banjar Raya menuju Saka Kajang Tamban, 10 Oktober 2020.

Ketika sudah di rumah, baru Fahri menyadari telepon genggamnya telah hilang. Ia buru-buru kembali ke dermaga, menanyakan kepada juragan kapal. Tapi tak seorang pun yang melihatnya.

Menggunakan telepon lain, Fahri kemudian coba menghubungi nomornya, hanya terdengar nada sambung. Tak lama nomornya tak lagi aktif, hingga kembali aktif pada September ini.

“Korban kembali melapor. Kami pun kembali menyelidikinya,” kata Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin Iptu Selamat Riyadi, kemarin (7/9).

Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini. Identifikasi pelaku agak susah. Karena posisi telepon itu terkadang on dan terkadang off.

“Sebelum ditangkap, malam itu hapenya aktif. Kami telusuri titiknya, syukur ketemu kediamannya,” tambah Selamat.

Alamat pelaku diendus tim dari Banjarmasin. Tim lain kemudian segera menyeberangi feri Banjar Raya.

“Rumahnya kami kepung, diketuk, ia sendiri yang membukakan pintu. Dia rupanya terbangun dari tidurnya,” tambahnya mewakili Kasat Polairud AKP Cristugus Lirens.

Ancaman lima tahun penjara telah menanti petani itu setelah dijerat pasal 362 KUHP.

“Handphonep-nya selama ini digunakan untuk keperluan sendiri, tidak dijual. Tetapi terkadang saja diaktifkan,” imbuhnya. (lan/fud/ema) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X