Sengketa Pajak Toko Roti Selesai, BPPRD: Pajaknya Masuk DJP

- Rabu, 8 September 2021 | 12:00 WIB
DILEPAS: Petugas BPPRD Kota Banjarbaru melepas spanduk terkait sengketa obyek pajak toko roti di Banjarbaru, setelah polemik ini tuntas. | Foto: BPPRD Banjarbaru for Radar Banjarmasin
DILEPAS: Petugas BPPRD Kota Banjarbaru melepas spanduk terkait sengketa obyek pajak toko roti di Banjarbaru, setelah polemik ini tuntas. | Foto: BPPRD Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Polemik sengketa kewenangan obyek pajak di salah satu toko roti di Banjarbaru akhirnya tuntas. Kini, spanduk mencolok yang dipasang pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah dicabut.

Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Rustam Effendi membenarkan berakhirnya polemik tersebut. Ia menegaskan jika spanduk yang awalnya mereka pasang sudah dilepaskan kemarin.

"Setelah proses dan beberapa kali diskusi bersama, jadi disepakati bahwa permasalahan sengketa obyek pajak ini sudah tuntas. Oleh karena itu, spanduk tersebut kami lepas," konfirmasinya kemarin.

Diceritakan Rustam, kini pajak dari toko roti tersebut masuk dalam kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yang mana setiap transaksi di toko roti tersebut masuk dalam skema PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

"Secara singkatnya, kita sudah koordinasi serta berembuk yang cukup panjang soal ini, baik dari BPPRD, DJP melalui Kakanwil Kalsel, Ombudsman pusat dan Kalsel hingga pejabat dari Depdagri dan Depkeu kurang lebih satu pekan ini," katanya.

Dalam perembukan ini, LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan yang sebelumnya diterbitkan pada Desember 2020 lalu oleh Ombudsman Provinsi ujar Rustam diputuskan dilakukan peninjauan kembali.

"Kesepakatnnya dilakukan peninjauan kembali serta survei bersama. Kita sudah lakukan survei pada Senin kemarin di lokasi dan didapati kesepakatan jika ini masuk PPN, bukan pajak restoran di daerah," jawabnya.

Menurut Rustam, disepakatinya masuk PPN lantaran toko roti tersebut tidak memproduksi rotinya di lokasi toko. Selain itu, ketika survei dilakukan, layanan makan di tempat turut tidak didapati.

"Toko ini sistemnya dropping barang (roti) dari pusatnya di Banjarmasin. Lalu kondisinya sekarang juga tidak ada layanan makan di tempat, meski sebelumnya saya pastikan bahwa layanan ini sempat saya temui, makanya saat itu masuk pajak resto daerah," paparnya.

Dengan hasil survei kemarin, maka dasar pajak yang diterapkan kata Rustam adalah berpatokan pada Pasal 2 PKM no 18 tahun 2015. "Jadi tidak termasuk kriteria jasa boga serta restoran, melainkan masuk PPN."

Terkait hasil survei ini, Rustam mengaku legawa atas keputusan ini. Yang mana menurutnya bahwa dari awal pihaknya tak begitu menitikberatkan soal nominal pajaknya, melainkan ini katanya jadi pelajaran bersama ke depannya.

"Sesungguhanya kita sangat terbuka, tidak ada sama sekali rasa kecewa atau disayangkan karena (pajak) masuk pusat, ini fair-fair saja. Tapi satu pelajaran bahwa ketika pusat mengambil sebuah kebijakan di daerah itu hendaknya dikomunikasikan dengan daerah dulu agar tidak terjadi hal demikian lagi," tuntasnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pihak BPPRD Kota Banjarbaru meradang usai adanya keputusan rekomendasi sepihak dari Ombudsman Kalsel terkait kewenangan pajak dari toko roti di Banjarbaru.

Menurut BPPRD Banjarbaru, keputusan Ombudsman Kalsel telah mencederai hasil kesepakatan terakhir kalinya dengan Ombudsman RI serta pihak lainnya. Bahwasanya penentuan wewenang obyek pajak harus melalui survei bersama oleh pihak-pihak terkait. Alhasil BPPRD Banjarbaru memasang spanduk pemberitahuan di lokasi obyek pajak. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB

Di Balikpapan, Kunjungan ke Mal Naik 23 Persen

Senin, 15 April 2024 | 17:45 WIB

Libur Lebaran, Okupansi Hotel di Kaltim Meningkat

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB

Supaya Aman, Membeli Properti pun Ada Caranya

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB

Neraca Dagang Kaltim Surplus USD 1.433,67 Juta

Sabtu, 13 April 2024 | 19:40 WIB

Operator Tingkatkan Kapasitas Jaringan 32 Persen

Sabtu, 13 April 2024 | 17:35 WIB

Konsumsi BBM Nonsubsidi Naik Signifikan

Sabtu, 13 April 2024 | 15:15 WIB
X